Tim gabungan melakukan penggerebekan sabung ayam. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan Buser Sat Reskrim Polres Karangasem bersama Polsek Kubu melalukan penggerebekan terhadap aktivitas sabung ayam di Banjar Dinas Padang Sari, Desa Tianyar Tengah, Kubu, Karangasem, Sabtu (4/4). Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku dari kegiatan sabung ayam tersebut.

Kapolsek Kubu AKP I Komang Sura Maryantika, mengungkapkan, sebelum penggerebekan dilakukan, petugas kepolisian lebih dulu melakukan penyelidikan terkait pengumpulan masa. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa terdapat seseorang di Banjar Dinas Padang Sari, Desa Tianyar Tengah yang sedang mengumpulkan masa untuk menyelenggarakan perjudian sabung ayam.

Baca juga:  Masih Anjlok, Penjualan Garam Amed Akibat Pandemi Covid-19

“Setelah itu, tim gabungan melalukan penyelidikan intensif terhadap pelaku. Dan akhirnya, benar pelaku melakukan pengumpulan orang sebanyak 200 orang untuk menggelar sabung ayam. Dan pada pukul 14.00 Wita tim langsung membubarkan sabuang ayam itu,” ucapnya.

Maryantika menambahkan, dalam pembubaran itu, petugas kepolisian berhasil mengankan pelaku I Made Gawe (51). Selain mengamankan satu pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan judi sabung ayam seperti, uang sebesar Rp 250 ribu, sejumlah ayam aduan, tas tempat menaruh ayam, dan taji. “Paku dan semua barang bukti sudah diamankan di kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga:  Enam Orang Pejudi Sabung Ayam Diamankan

Dia menjelaskan, pengerebekan dilakukan untuk mengikuti Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19) dan keputusan Gubernur Bali nomor: 270/04-6/HK/2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona (COVID-19) di Provinsi Bali.

“Kita akan melakukan tindakan tegas kepada warga yang melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang salah satunya sabung ayam. Sebab, di tengah pandemi virus COVID-19, masyarakat dihimbau tidak berkumpul melibatkan orang banyak untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 semakin meluas,” tegas Maryantika. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Polda Bali Grebek Sabung Ayam di Bitra
BAGIKAN