Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Secara bertahap, narapidana yang sudah menjalani 2/3 masa penahanan dari vonis yang diterima, mulai bebas. Bebas berdasarkan surat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, yang mengeluarkan keputusan No. M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020, tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Per Kamis (2/4), ada 207 narapidana yang bebas di Bali. Hal itu dibenarkan Humas Kemenkumham Bali, Putu Surya Dharma. Dan dari jumlah itu, sambung dia, tidak ada orang asing.

Baca juga:  Pencabul Keponakan Divonis 7 Tahun Penjara

Rinciannya narapidana yang bebas adalah dari LP Kerobokan 40 orang, LP Perempuan 13 orang, LP Narkotika Bangli 28 orang, LP Tabanan 28 orang, LP Singaraja 29 orang, LP Karangasem 7 orang, Rumah Tahanan Negara 29 orang, Rumah Tahanan Bangli lima orang,
Rutan Gianyar 22 orang, Rutan Klungkung 6 orang dan nihil bebas di LPKA Karangasem. (Miasa/balipost)

BAGIKAN