Adhi Ardhana. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Makin meluasnya penyebaran COVID-19 di Bali, patut menjadi perhatian semua pihak. Masyarakat yang mendapatkan saran untuk dilakukan karantina Kesehatan oleh petugas agar mentaatinya.

Kondisi tanggap darurat saat ini berbeda dengan status siaga darurat. Apabila nanti ada pelanggaran maka, bisa dikatagorikan pelanggaran yang berujung pidana. Untuk itu setiap orang yang disarankan petugas untuk melakukan karantina Kesehatan agar mentaatinya.

Anggota DPRD Bali, A.A Ngurah Ardhi Ardhana mengatakan guna menghindari hal- hal yang tak diinginkan, sebaiknya masyarakat mentaati himbauan dari pemerintah. Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat.

Baca juga:  Kedatangan PPLN Meningkat, Menko Luhut Sebut Pertimbangkan Tambahan Masa Karantina

Bagi masyarakat yang baru datang dari luar negeri, dari daerah pandemi COVID-19, agar senantiasa mentaati apa yang disarankan oleh petugas. Jika memang disuruh melakukan karantina mandiri atau rumah, sebaiknya dilakukan saja dengan waktu selama 14 hari.

Terkait dengan tempat karantina, provinsi Bali dalam hal ini mempunyai properti, yang biasanya dipakai sebagai tempat diklat. Ini bisa digunakan terlebih dahulu. “Kami sudah awasi sebagai DPRD, minta foto – foto apakah tempatnya sudah siap, apakah sudah benar,” katanya.

Baca juga:  Pasar Pesangkan Ditutup Sementara Karena Ini

Terkait ada wacana penggunaan hotel – hotel sebagai tempat karantina, menurutnya lebih baik prioritaskan dulu property milik pemerintah. Bilamana nantinya kondisinya memaksa dan harus sampai disana, tentu juga para pemilik hotel akan membantu, karena ini demi kemanusian. Tidak dibayarkan saya rasa pihak hotel tidak masalah, katanya. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN