Umat Hindu sembahyang di Pura Besakih. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – COVID -19 di Bali semakin meluas penyebarannya. Gubernur Bali melalui keputusan nomor: 270/04-6/HK/2020 telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona-19 di Provinsi Bali, terhitung sejak tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020 di Provinsi Bali.

Pemerintah daerah di Bali telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan upaya dalam upaya penanggulangan penyebarannya. Termasuk secara niskala, melalui Desa Adat se Bali untuk menghaturkan Pejati dan nyejeran, guna memohon keselamatan, wabah ini cepat berakhir.

Baca juga:  Desa Adat dan Kelurahan Ubung Memonitor Penduduk Non Permanen

Tak sampai di sana, Pemerintah Provinsi Bali juga mengajak seluruh umat beragama yang ada di Bali melakukan doa serentak agar wabah COVID- 19 cepat berakhir. Melalui surat Gubernur Bali Wayan Koster nomor 472/1641/PPDA/DPMA, tertanggal 31 Maret 2020, yang ditujukan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), mengimbau semua umat beragama melaksanakan doa secara serentak.

Demi penyelamatan umat manusia, Gubernur Bali meminta agar FKUB ikut berperan aktif. Para Pimpinan Majelis Agama (Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghucu) yang ada di Ball supaya menghimbau umatnya untuk melaksanakan doa Secara Serentak pada hari Kamis, tanggal 2 April 2020. pukul 18.00 Wita, dengan cara dan keyakinan masing-masing, untuk keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali sesuai Visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Baca juga:  Dari Dicopotnya Plat Mobil Mewah yang Halangi Damkar hingga Sudah Vaksinasi Dosis 2, Terkonfirmasi COVID-19

Dalam Doa dimaksud secara khusus memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Masyarakat Bali dan Bangsa Indonesia senantiasa dilindungi dan diberi keselamatan, serta memohon agar Pandemi COVID-19 segera berakhir. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN