Presiden Joko Widodo. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait wabah virus corona (COVID-19) yang sudah mewabah ke seluruh dunia, termasuk di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Langkah ini diambil mengingat COVID-19 ini sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Untuk itu, Presiden Jokowi sudah memutuskan opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi virus corona di Indonesia. Menurutnya, PSBB ini ditetapkan Menkes yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dengan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga:  Jokowi Pastikan Harga Telur Turun Dua Pekan Kedepan

“Kebijakan ini sudah diambil dari rapat terbatas. Ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” katanya, dalam video conference di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Dikutip dari Antara, Jokowi menyatakan bahwa penetapan status darurat sipil di Indonesia saat ini belum diperlukan dalam mengatasi pandemi COVID-19. “Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal sehingga perangkat itu harus kita siapkan, tapi kalau kondisi sekarang ini tentu saja tidak,” katanya.

Baca juga:  Korem Berlakukan Satu Pintu, Ini Penyebabnya

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia dalam status kedaruratan kesehatan dan memilih melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemerintah juga sudah membuat Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mendukung penetapan status tersebut

“Semua skenario itu kita siapkan dari yang ringan, dari yang moderat, sedang maupun yang terburuk. Mengenai PSBB, baru saja saya tanda tangani PPnya dan Keppresnya yang berkaitan dengan itu dan kita harapkan dari yang setelah ditandatangani, PP dan Keppres itu mulai efektif berjalan,” tambah Presiden.

Baca juga:  Kemacetan di Bali, Masalah Tanpa Solusi

Presiden Jokowi pun meminta agar seluruh kepala daerah dapat berpedoman pada Keppres dan PP tersebut dalam melakukan kebijakan mengatasi penyebaran COVID-19.

“Oleh sebab itu saya berharap agar provinsi, kabupaten dan kota sesuai UU yang ada silakan berkoordinasi dengan ketua satgas COVID-19 agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU PP dan Keppres yang tadi baru saja saya tanda tangani,” ungkap Presiden. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN