Pedagang pasar sedang melayani pembeli. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembatasan operasional pasar. Pasalnya, pada hari pertama pembatasan operasional pasar tradisional, Sabtu (28/3), jumlah konsumen yang melakukan transaksi membludak.

Belajar dari kasus itu, dalam surat keputusannya, Bupati Tabanan menambah jam operasional empat pasar tradisional. Mulai pukul 11.00 WITA sampai dengan 15.00 WITA.

Pasar yang memberlakukan jam operasional terbatas itu adalah Pasar Tabanan, Pasar Dauh Pala, Pasar Kediri dan Pasar Bajera. Bupati Tabanan juga menyampaikan beberapa poin penting lainnya terkait pembatasan jam operasional seluruh toko modern yang ada di Kabupaten Tabanan.

Baca juga:  Dorong Perluasan Pasar Produk Unggulan Desa BRILian, BRI Kembali Selenggarakan Bazaar UMKM

Jam buka ditetapkan dari pukul 11.00 WITA sampai dengan 17.00 WITA berlaku mulai hari ini sampai ada pemberitahuan lebih lanjut setelah kondisi dinyatakan aman. Begitupun, toko modern wajib menyediakan sprayer disinfektan yang aman untuk tubuh serta hand sanitizer di depan pintu masuk toko. Toko juga diharuskan membuat tanda batasan jarak antre di lantai toko. Dan untuk pasar baju bekas (pasar kodok/OB) ditutup sementara.

Baca juga:  Masih Ditemukan, Pelanggaran Jam Buka Pasar dan Toko Modern Serta Kerumunan Malam Hari

Selain itu, Bupati Eka juga memindahkan pedagang bermobil yang sebelumnya berjualan di jalan depan pasar ke lapangan Alit Saputra (Dangin Carik). Hal ini diharapkan bisa mengurangi penumpukan kerumunan masyarakat di pasar, baik di Dauh Pala, Pasar Kediri maupun Pasar Tabanan.

Diberlakukan pula pengaturan jarak 10 meter antara pedagang satu dengan yang lainnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN