Petugas melakukan pemantauan jam operasional toko modern dan pasar di malam hari. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Tim gabungan terdiri dari unsur Kodim 1609/Buleleng dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng melakukan pengawasan terkait kebijakan pembatasan jam buka untuk supermarket, toko modern berjejaring dan toko kelontong, Rabu (29/4) malam. Tim menemukan toko modern, warung dan restoran masih buka di atas pukul 16.00 WITA. Perilaku tidak disiplin masyarakat yang masih berkerumun hingga malam hari juga ditemukan di lapangan.

Pengawasan ini dipimpin Kasdim 1609/Buleleng Mayor Kav I Nyoman Arya Jayantara. Beberapa lokasi pemantauan disasar mulai dari Kota Singaraja kemudian bergeser ke kawasan Pantai Penimbangan, Singaraja.

Baca juga:  Ini, Ancaman Bupati Suwirta Jika Pasar Tak Taati Pembatasan Jam Operasional

Selain itu, tim juga menyasar kawasan obyek wisata Pantai Lovina. Dari pengawasan ini, beberapa toko modern dan warung ditemukan tetap buka hingga malam hari.

Kasdim 1609/Buleleng mengatakan, para pengelola toko tetap buka hingga malam hari karena banyak warga yang akan membeli kebutuhan rumah tangga. Ketika timnya menyusuri kawasan wisata Pantai Lovina, ditemukan restoran yang tetap melayani pembeli.

Padahal, pemerintah daerah telah menginstruksikan aktivitas obyek wisata ditutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Selain itu, petugas menemukan adanya perilaku masyarakat yang kurang disiplin mengikuti anjuran pemerintah di masa darurat COVID-19 ini.

Baca juga:  Polisi Tetapkan Nahkoda Sampan Sebagai Tersangka Pada Kasus Bias Manjul

Beberapa masyarakat ditemukan berkerumum sampai malam hari. “Sepertinya masih ada warga yang kurang sadar melaksanakan himbauan pemerintah. Beberapa warga kita ditemukan sedang berkumpul di luar rumah. Warung atau toko masih ada yang buka sampai malam hari dan juga restoran yang harusnya tutup namun tetap melayani tamu yang berkunjung,” katanya.

Atas perilaku yang kurang disiplin itu, tim gabungan belum memberikan sanksi tegas. Petugas masih melakukan langkah humanis dan persuasif dengan memberikan pemahaman agar semua komponan masyarakat mengikuti instruksi pemerintah dalam menangani penyebaran COVID-19.

Untuk toko, supermarket, dan warung, ia mengimbau agar mengikuti jam berjualan yang sudah ditetapkan yaitu dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA setiap hari. Sedangkan, warga yang masih ditemukan berkerumun juga diingatkan agar mengikuti instruksi larangan ke luar rumah di masa darurat pandemi COVID-19.

Baca juga:  Buleleng Juga Batasi Operasional Supermarket dan Toko Modern

Warga tetap diingatkan melakukan pembatasan jarak sosial dengan melakukan Social dan Physical Distancing, rajin mencuci tangan, dan kalau terpaksa ke luar rumah agar menggunakan masker penutup mulut dan hidung. “Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui pengawasan ini, dan mudah-mudahan dengan terus kita ingatkan masyarakat semakin disiplin,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *