Kadisdik Gianyar, Sadra. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar memperpanjang kebijakan merumahkan pelajar tingkat PAUD, SD dan SMP. Kebijakan ini berlaku sampai batas waktu yang ditetapkan kemudian.

Kadisdik Gianyar, I Wayan Sadra, Minggu (29/3) mengingatkan guru mengurangi pekerjaan rumah (PR), namun lebih mengajarkan pendidikan karakter hingga pencegahan COVID-19 kepada peserta didik. “Sejak Jumat (27/3), Disdik sudah menindaklanjuti surat edaran Mendikbud, dengan menurunkan surat edaran Disdik Gianyar,” katanya.

Poin pertama surat edaran Disdik Gianyar, selama masa darurat penyebaran COVID-19, proses pembelajaran tetap dilaksanakan dari rumah dengan menggunkan sistem daring/online jarak jaruh sampai batas waktu yang ditetapkan kemudian. Seluruh orangtua siswa diminta untuk ikut mengawasi dan membina anak selama kondisi ini berlangsung.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Nasional Bertambah Hampir 300 Orang

Untuk pengawasan kepada para pelajar, pihaknya sendiri sudah meyiapkan Satgas Kecamatan. Satgas ini melibatkan kepala sekolah, pengawas sekolah, MKKS dan lainya. “Jadi satgas ini yang melakukan pengecekan, keliling kalau ada tempat kerumunan anak, satgas ini sudah kita bentuk jauh hari sebelumnya,” jelasnya.

Poin kedua surat edaran, ditekankan agar proses belajar di rumah difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup dan pengembangan karakter, dan pemahaman terhadap bahaya virus corona. “Edaran menteri lebih mengarah pada pendidikan karakter, terutama life skill atau kecakapan hidup, hingga pemahaman terhadap virus corona,” paparnya.

Baca juga:  BOR Ruang Isolasi COVID-19 RSUP Sanglah di Bawah 20 Persen

Sadra juga mengimbau agar seluruh guru tidak terlalu membebani siswa dengan tugas yang menumpuk. Hal ini dikarenakan penyelesaian pendidikan kali ini tidak pada penuntasan kurikulum. “Jadi guru jangan banyak membebani siswa dengan tugas atau PR, guru harus mempu memberikan pemahaman bagaimana bahaya virus corona, dan lebih mengarah pada kecakapan hidup, ini yang ditekankan kepada anak didik,” jabarnya.

Ditambahkan sesuai surat edaran Mendikbud RI, tahun ini ujian nasional sudah ditiadakan. “Pertama kalau kita lihat ujian sudah tidak ada, yang digunakan menentukan kelulusan itu nilai rapor. Sementara untuk ulangan semester juga tidak ada yang digunakan nilai rapor sebelumnya dan ulangan sebelumnya,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  WHO : Krisis COVID-19 Belum Akan Berakhir Dalam Waktu Dekat
BAGIKAN