Stand meter listrik. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona, pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan ditiadakan sementara waktu. Sebagai gantinya PLN menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pelanggan pascabayar.

Hal ini berlaku untuk pembayaran rekening pada April. Artinya, untuk pembayaran rekening bulan April, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari.

Baca juga:  Soal Kasus DMD, FPMHD Unud Minta Wakil Rakyat Lakukan Ini

“Hal ini kami lakukan untuk menghindari pembaca atau pencatat meter melakukan kunjungan ke rumah-rumah pelanggan sehingga upaya pencegahan penyebaran virus corona dapat berhasil. Kebijakan ini diberlakukan agar pelanggan merasa tenang dan tidak perlu repot dan khawatir untuk berinteraksi dengan petugas,” ungkap Senior Executive Vice President (SEVP) Departemen Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono, Kamis (26/3).

Jika ada pengaduan atau keluhan pelanggan terkait ketidaksesuaian pencatatan stand akhir kWh meter dan perhitungan rekening, akan diperhitungkan pada rekening bulan depan. Sehingga pelanggan tetap tidak akan dirugikan.

Baca juga:  Sinergi PLN-KPK Berlanjut, Kini Amankan Aset Negara di Pulau Dewata

Pengaduan bisa langsung disampaikan ke contact center PLN 123. PLN juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran secara online untuk meminimalisir kontak fisik antara pelanggan dengan petugas. “Jadi sebagai upaya preventif mencegah penularan covid 19, kami mengajak pelanggan untuk memaksimalkan pembayaran listrik secara online,” imbuhnya.

Dikonfirmasi, Manager Humas PLN UID Bali Made Arya membenarkan. Ia mengatakan perlakuan antara Bali dan Jakarta sama, yaitu memakai hitungan tagihan rata-rata 3 bulan sebelumnya. Sementara peraturan mencatat angka stand meter di depan rumah tidak berlaku. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Dandim 1619/Tabanan Bagikan Masker ke Masyarakat
BAGIKAN