Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya menegaskan tidak ada insentif bagi petugas kesehatan yang bertugas merawat atau menangani pasien dalam kaitan wabah virus corona atau COVID-19. “Kalau soal insentif, tidak ada. Ini satu peristiwa terjadi yang harus menjadi keprihatinan kita semua,” ujarnya dalam keterangan pers di Jayasabha, Denpasar, Selasa (17/3).

Oleh karena itu, lanjut Koster, semua aparat, petugas kesehatan di rumah sakit milik pemerintah maupun swasta agar menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya sebagai tugas kemanusiaan.

Baca juga:  Diduga Klepto, Pria Bertitel S2 Ditangkap Curi Helm

Mengenai pernyataan gubernur, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya, Kamis (19/3) menjelaskan bahwa maksudnya adalah secara aturan, Pemprov Bali tidak bisa mengalokasikan tambahan insentif pada tenaga medis yang bertugas di rumah sakit. Rumah sakit sudah mempunyai kebijakan untuk memberikan jasa pelayanan di luar gaji dan tunjangan lainnya yang sudah diterima.

Dengan adanya penambahan jumlah pasien yang ditangani oleh rumah sakit, secara otomatis tenaga medis akan mendapatkan tambahan jasa pelayanan.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Masih di Dua Ratusan Orang

“Namun, kalau ada pihak yang merasa kurang nyaman dengan jawaban tersebut, Bapak Gubernur menyampaikan permintaan maaf,” katanya.

Suarjaya menambahkan, Gubernur berharap kepada tenaga medis di RS pemerintah dan swasta agar bekerja secara profesional dengan mengedepankan sisi kemanusiaan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam penanganan COVID-19. Seperti halnya di Tiongkok.

Tenaga kesehatan bahu membahu dari Provinsi lain secara sukarela melaksanakan tugas kemanusiaan yang melanda negaranya. Sehingga bisa ditangani dengan cepat dan selesai dengan baik. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Lewat Status Tanggap Darurat, Bali Sudah Laksanakan Keppres Jokowi
BAGIKAN