Kapolresta Denpasar, AKBP Jansen A. Panjaitan bersiap melakukan operasi trek-trekkan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polresta Denpasar telah melakukan berbagai upaya untuk menindak geng motor. Diantaranya melakukan program Tintas Debinter (tindak sampai tuntas dengan pembinaan terpadu).

Namum progran tersebut, hasilnya kurang menyentuh dan optimal. Selanjutnya Polresta melaksanakan program Sammpat Lidi (selesaikan atraksi motor melalui penanganan aksi terpadu lebih inovatif dan inspiratif).

Pada Minggu (8/3), tim gabungan Polresta dan Polres Badung dipimpin Kapolresta AKBP Jansen A. Panjaitan melaksanakan operasi di wilayah perbatasan Denpasar dan Badung.

Baca juga:  Pemilik Toko Bangunan Dihabisi Gunakan Ini

“Saya punya terobosan kreatif dalam menangani kenakalan anak-anak muda tersebut,  yaitu SAMMPAT LIDI,” ujar Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Gatra.

Mantan Kapolsek Kawasan Laut Benoa, Denpasar Selatan ini menyampaikan, Polresta sudah berusaha maksimal dalam menangani aksi tersebut, tetapi belum berhasil menekan aksi balapan liar tersebut. “Untuk itu saya membuat creative breaktrough (terobosan kreatif)  dengan mengadopsi kearifan lokal yaitu SAMMPAT LIDI,” ungkapnya.

Kata SAMMPAT,  ungkap Gatra, filosofinya kebersaman. Dengan kerja bersama dan sama-sama bekerja, pekerjaan apapun akan menjadi ringan untuk diselesaikan. Terpadu disini meliputi unsur kepolisian (bisa antar Polres), orangtua, kepala lingkungan (kaling) dan kepala sekolah (kasek).

Baca juga:  Wagub Cok Ace Berharap BPR Jadi Ujung Tombak UMKM di Bali

Dalam program ini, unsur kepolisian akan berperan dalam mengamankan atau menangkap. Sedangkan orangtua, kaling dan kasek wajib mengeluarkan surat pernyataan apabila ada anaknya, warganya atau anak didiknya  ada yang tertangkap saat menggelar atraksi liar. “Surat pernyataan tersebut wajib dan diperlukan saat pengeluaran barang bukti. Barang bukti itu berupa STNK, sepeda motor atau SIM dari pelaku yang tertangkap,” tegas mantan Wakapolsek Kuta ini.

Baca juga:  Pelaku Narkoba Jaringan Malaysia Dituntut 12 dan 13 Tahun

Gerakan ini akan dilaksanakan secara masif Polresta Denpasar dan jajaran,  yaitu empat polsek di wilayah Denpasae dan tiga polsek di Badung. “Mudah-mudahan program ini terlaksana dengan baik dan hasilnya maksimal. Para orangtua harus ikut andil dengan cara mengawasi anak-anaknya. Tindakan tegas akan kami lakukan terhadap pelaku trek-trekan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN