Terdakwa I Ketut Gede Ariasta saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nekat menghabisi nyawa istrinya, I Ketut Gede Ariasta (23), Senin (2/3) dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Sebagai korban dalam kasus ini adalah istrinya, Ni Gusti Ayu Seriasih.

Jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana kerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga menyebabkan meninggal. Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baca juga:  Penyelundup Bibit Lobster Divonis 1,5 Tahun Penjara

Peristiwa itu terjadi 17 Oktober 2019 pukul 01.30 Wita di kamar kos Jalan Gunung Sanghyang, Padangsambian, Denpasar Barat. Pemicunya diduga sang suami tersinggung status FB korban.

Saat itu terdakwa datang mendobrak kamar kosnya untuk menanyakan maksud status FB korban yang berbunyi, “Di mana-mana jadi janda pasti bening lagi, doi bisa mengurus badan karena tidak ngurus anak lagi. Pas jadi istri dibilang dekil kusut, karena suami gak kasih uang dan waktu lebih mengurus diri.”

Baca juga:  Dari Denpasar Kembali Jadi Penyumbang Kasus COVID-19 Harian Terbanyak hingga Pecah Rekor Lagi!! Bali Tambah 14 Korban Jiwa COVID-19

“Terdakwa juga menanyakan alasan korban memblokir akun Facebook dan WhatsApp milik terdakwa,” beber JPU.

Menurut terdakwa, korban memberikan jawaban ketus dengan mengatakan, “Aku tidak ada sangkut pautnya dengan kamu lagi.”

Jawaban itu membuat Atiasta kalap. Terdakwa mengambil sebilah pisau dan menusuk punggung korban sebanyak dua kali.

Setelah itu, terdakwa mengunci pintu dari luar dan meninggalkan korban di dalam kamar. Korban sempat dilarikan dan dirawat di RS Sanglah selama 13 hari, hingga nyawa korban akhirnya tak tertolong. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pencetak Upal Dituntut Enam Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
BAGIKAN