Petugas melakukan tera ulang pompa BBM salah satu SPBU di Jembrana, Selasa (25/2). (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng bersama Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Jembrana melakukan tera ulang pompa BBM, Selasa (25/2). Tera menyasar tiga SPBU di Jembrana untuk memastikan pompa yang digunakan sudah sesuai sehingga tidak merugikan konsumen.

Tera ulang dilakukan menggunakan bejana ukur dari petugas Metrologi Legal. BBM dari mesin dikeluarkan sesuai volume yang ditentukan dan diukur menggunakan bejana ukur. Pengukuran dilakukan lebih dari sekali.

Baca juga:  Hanya 25 Persen Kasus Positif COVID-19 di Jembrana Masih Dirawat 

Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Buleleng, Komang Ayu Ratnawati mengatakan, tera ulang ini merupakan upaya perlindungan bagi konsumen dan produsen. “Tera dilakukan agar alatnya terukur sesuai syarat teknis yang ditentukan oleh Kementerian Perdagangan,” ujarnya.

Dari pengukuran yang dilakukan pada empat mesin pompa di salah satu SPBU di Negara, dipastikan sesuai takaran. Petugas memasang segel di mesin tersebut dengan yang baru dan stiker tanda mesin sudah ditera. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Pemberian KTP -el kepada WNA Sesuai Ketentuan UU Adminduk
BAGIKAN