Ilustrasi. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Arak Bali sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020, kini masuk dalam pelindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan minuman fermentasi dan / atau destilasi khas Bali. Dalam hal memasarkan produksi perajin arak, BUMNDes yang ada di Bali dapat membantu pemasarannya.

BUMDes yang ada disetiap desa agar bisa ikut memasarkan minuman tradisional tersebut, kata Kadek Suardika, Kordinator Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Bali, Senin (9/2). Menurutnya, di Bali ada sebanyak 581 BUMDes.

Baca juga:  Rayakan HUT Astra International Tbk ke 62, Astra Motor Bali Gelar Donor Darah

Legalisasi arak ini sekiranya nanti dapat menjadi salah satu sumber dari pendapatan asli desa. BUMDes yang merupakan badan usaha hasil bentukan desa ini bisa iut berperan dalam memasarkan produk perajin arak tersebut. Khusus desa-desa di Karangasem yang masyarakatnya sebagai penghasil arak, selain menyalurkan melalui Koperasi, nantinya bisa membentuk kerjasama dengan BUMDes untuk membantu masyarakat dari produksi hingga pemasarannya. “Pemasaran arak ini ke seluruh Bali dapat dilakukan melalui 581 BUMDes yang ada,” katanya.

Baca juga:  Gubernur Koster Dinobatkan Tokoh Teladan Pemajuan Budaya Lokal Era Disrupsi

Selain membantu pemasaran, BUMDes juga nantinya bisa membantu masyarakat yang sudah memproduksi dengan pemberian modal. Sehingga BUMDes nantinya tidak menjadi pesaing usaha milik masyarakat. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN