DENPASAR, BALIPOST.com – Hujan turun tidak menyurutkan ratusan massa turun ke jalan untuk menolak reklamasi Teluk Benoa. Minggu (26/1) sore massa ForBALI kembali mendatangi Kantor Gubernur Bali, untuk melakukan orasi menolak reklamasi Teluk Benoa.

Massa ForBali itu menyampaikan beberapa sikap terkait rencana reklamasi Teluk Benoa. Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Menteri tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Provinsi Bali, melalui SK No. 46/KEPMEN-KP/2019, yang ditetapkan 4 Oktober 2019 lalu. Walau kementrian kelautan dan perikanan telah menetapkan Teluk Benoa sebagai konservasi perairan, kata ForBALI, upaya-upaya memuluskan rencana reklamasi Teluk Benoa masih terjadi hingga saat ini.

Baca juga:  Bangkitkan Kepedulian Jaga Lingkungan, Lomba Peringatan HUT RI Digelar di Sungai

Apalagi pada 19 November 2019 Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberikan pernyataan untuk mengkaji kembali pembatalan rencana reklamasi Teluk Benoa. Atas dasar itu, ForBALI kembali menyampaikan beberapa sikap di depan kantor Gubernur Bali, Minggu sore.

Salah satu pernyataan sikap itu adalah mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presiden untuk memperkuat status Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim. Selain itu menuntut Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo untuk tidak mengkaji ulang pembatalan reklamasi Teluk Benoa serta upaya untuk melanjutkan proses kawasan konservasi Teluk Benoa hingga menjadi Peraturan Presiden.

Baca juga:  Transmisi Lokal di Denpasar Tinggi, Ini Tanggapan Gugus Tugas Provinsi

Juga mendesak Edhy Prabowo segera menjalankan rekomendasi Komisi IV DPR RI hasil rapat kerja antara Komisi IV DPR RI dengab Kementerian Kelautan dan Perikanan pada tahun 2015 lalu, untuk tidak melanjutkan reklamasi Teluk Benoa.
Juga pernyataan sikap meminta Pemprov Bali melakukan upaya untuk mendorong percepatan penerbitan Peraturan Presiden yang menguatkan status Konservasi Maritim Teluk Benoa.

Atas itu pula, ForBali meminta Presiden Jokowi membatalkan Perpres 51 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang kawasan perkotaan Sarbagita dengan memberlakukan kembali Perpres 45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang kawasan perkotaan Sarbagita, atau menerbitkan Perpres menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi.
“Jika Perpres yang menetapkan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi diterbitkan, demo itu tidak akan terjadi lagi,” tandas Wayan Gendo Suardana, koordinator ForBali.

Baca juga:  Puluhan Meter Tembok Penyengker SMPN 2 Bangli Ambrol Digerus Hujan

“Terbitkan Perpres Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi,” teriaknya kembali. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *