Kades Pamecutan dipindahkan ke LP Kerobokan, Senin (14/1). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penahanan Kepala Desa Pamecutan Kaja, Anak Agung Ngurah Arwatha, Senin (13/1) membuat syok yang bersangkutan. Pasalnya, kata Kuasa hukum tersangka, Made Adi Mustika, sebelumnya tersangka tidak ditahan saat disidik di Polresta Denpasar

Menurut Mustika, tersangka sudah mengembalikan uang sekitar Rp 120 juta. Sedangkan uang yang belum dikembalikan sekitar Rp 72 juta.

Uang tersebut tidak dikembalikan karena sudah masuk ke BUMDes.

Baca juga:  Kasus Tahura, Hakim Belum Kabulkan Pengalihan Penahanan “Pekak” Rubah

Saat ditahan usai pelimpahan tahap II, Arwatha menangis dan syok. Ia ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari ke depan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *