Lima orang saksi dari panitia pertandingan saat bersaksi di Pengadian Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Ketut Suasta, mantan Sekretaris Umum Pengurus Cabang PSSI Gianyar, Selasa (7/1) kembali dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Terdakwa menjalani sidang lanjutan dalam agenda pembuktian dari jaksa.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, JPU I Putu Iskadi Kekeran dan I Made Eddy Setiawan, menghadirkan lima saksi, yang merupakan panitia seksi pertandingan. Mereka adalah Dede Setiawan, I Wayan Kosim, Gustu Ngurah Swimbawa, Ida Bagus Suluh dan I Wayan Suarya. Jaksa di hadapan majelis hakim mengatakan bahwa mereka juga dari club sepak bola Gianyar.

Baca juga:  Kasus E-KTP, Bamsoet Tak Penuhi Panggilan KPK

Suarya di hadapan majelis hakim ditanya soal top score, uang pembinaan dan soal piala. Selain itu juga ditanya soal SK pertandingan. Namun saksi baru tahu ada SK setelah kasus ini dibidik kejaksaan.

Saksi Ida Bagus Suluh menambahkan, saat pertandingan tidak ada tim medis, namun disediakan masing-masing club. Juga, sambung Ida Bagus Suluh, tidak anak gawang dalam turnamen Bupati Cup. Dijelaskan, awalnya untuk menjalankan Bupati Cup itu, terdakwa
I Ketut Suasta mengajukan proposal ke bupati.

Baca juga:  Pemeriksaan Saksi Rampung, Berkas Mantan Kepala BPN Denpasar Segera Dituntaskan

Proposal itu ditandatangani Ketua PSSI Gianyar, Pande Made Purwatha, dengan bantuan dana Rp 600 juta. Dan Koni Kabupaten Gianyar yang ditandatangani I Nyoman Arjawa, selaku ketua umum Koni Gianyar mengajukan proposal senilai Rp 2.923.200.000, yang ditunjukkan ke Bupati Gianyar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *