GIANYAR, BALIPOST.com – Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait konflik jalur ATV di Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati. Pemda Gianyar yang melakukan pengecekkan, sembilan usaha ATV di desa tersebut dipastikan belum memiliki izin.

Sementara Dinas Satpol PP Gianyar belum mengambil tindakan, lantaran usaha tersebut masih tahap pengembangan di bawah naungan Bumdes Desa Singapadu Kaler.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu IGN Jaya Winangun, Kamis (26/12), mengatakan sampai saat ini polisi masih melakukan penyelidikan kasus jalur ATV di Desa Singapadu Kaler. Pihaknya tetap belum menjabarkan sampai sejauh mana hasil penyelidikan polisi. “Belum bisa kita jelaskan karena masih proses penyelidikan, bahan masih kita keep semua,” ujarnya.

Baca juga:  Tidak Bisa Bercocok Tanam

Sementara itu Kamis siang, petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan pengecekkan ke usaha ATV yang di Desa Singapadu Kaler. Diketahui ada sembilan usaha ATV yang ada di bawah Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Singpadu Kaler. Semuanya belum memiliki izin.

Usaha ini harusnya memiliki izin rekreasi umum. Memperoleh izin tersebut, sebelumnya harus ada sosialisasi. Khususnya terkait lintasan yang akan dilalui. Namun sampai saat ini sejumlah usaha tersebut juga belum memiliki IMB.

Kasat Pol PP Gianyar I Made Watha membenarkan bila usaha wisata tersebut memang belum mengantongi izin. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan perbekel desa setempat terkait kondisi ini. “Memang perbekel mau mendekati dulu, terkait penyelesaian masalah yang sedang berlangsung,” katanya dikonfirmasi Kamis.

Baca juga:  Petinju Gianyar Michelle Terbaik di Malang

Usai mendengar penjelasan perbekel, pihaknya pun memberikan kesempatan untuk menyelesaikan terlebih dahulu terkait perizinan. Termasuk konflik yang kini juga ditangani aparat kepolisian.

Ditambahkan potensi desa memang membutuhkan dukungan, sebab itu pihaknya memberikan kesempatan penyelesaian di internal desa. “Kita tetap mendorong hal positif, karena ini (usaha atv-red) di bawah bumdes dan tekait peningkatan PAD desa,” katanya.

Watha menambahkan saat ini di tingkat desa sedang dilakukan upaya penyelesaian konflik. Kasatpol PP Gianyar berpesan agar tidak ada pihak yang dirugikan. “Sekarang ATV sedang diselesaikan terkait jalur yang akan dilalui, sesuai kesepakatan yang ada di sana, kita dorong paguyuban, polsek dan dinas terkait membantu menyelesiakan permasalahan yang ada,” tandasnya.

Baca juga:  Buang Limbah ke Sungai, Pengusaha Diamankan

Sebelumnya diberitakan Kantor Mapolsek Sukawati digrudug puluhan warga Banjar Samu, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati pada Senin (23/12). Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moril, kepada enam warga setempat yang diperiksa polisi, terkait kasus jalur ATV yang diketahui menggangu keamanan dan kenyamanan warga setempat. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *