Ilustrasi. (BP/dok)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor alias pemutihan telah berakhir 6 Desember lalu. Realisasi pendapatan dari kebijakan yang berlangsung sejak 5 Agustus lalu inipun sukses melampaui target.

Pemutihan tahun ini bahkan disebut paling booming bila dibandingkan dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya. “Target pemutihan tahun 2019 ini 118 ribu unit lebih kendaraan dengan nilai Rp 63 miliar lebih. Tetapi pada akhir pemutihan, realisasinya 341 ribu lebih unit kendaraan yang ikut berpartisipasi dengan realisasi pendapatan Rp 185 miliar lebih,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha dikonfirmasi, Senin (9/12).

Baca juga:  Putri Suastini Tampil Memukau dengan "Merah Putih"

Santha menilai partisipasi masyarakat cukup besar untuk memanfaatkan ruang pemutihan ini. Demikian pula kepatuhan mereka dalam membayar pajak kendaraan bermotor juga mulai meningkat. Itu sebabnya, target pendapatan bisa terlampaui sampai dengan Rp 122 miliar dari target Rp 63 miliar menjadi Rp 185 miliar lebih atau hampir 300 persen. “Selama perjalanan pemutihan, ini yang paling booming,” jelasnya.

Santha mengharapkan masyarakat agar terus mematuhi aturan-aturan perpajakan di daerah. Apalagi, tidak ada istilah pajak lunas selama wajib pajak masih hidup. Di sisi lain, pihaknya kembali mengingatkan soal penegakan hukum terhadap kendaraan-kendaraan yang masih menunggak pajak di tahun 2020.

Baca juga:  Inflasi Bali Januari-Juli, Dari 2,31 Persen Merangkak ke 6,73 Persen

Sesuai hasil rapat koordinasi di tingkat pusat antara Tim Pembina Samsat Tingkat Pusat dengan Bapenda, Jasa Raharja, dan Dirlantas se-Indonesia, tahun 2021 juga akan diberlakukan Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012. “Kami tidak menginginkan adanya satu pun masyarakat Bali yang kendaraannya dikeluarkan dari Regident alias jadi kendaraan bodong karena menunggak pajak 5 tahun plus 2 tahun tidak juga mengindahkan,” terangnya.

Menurut Santha, persoalan pajak otomatis tidak bisa diselesaikan karena kendaraan sudah hilang dengan sendirinya. Walaupun secara fisik masih ada, tapi secara administrasi sudah tidak dilengkapi dengan surat-surat lagi.

Baca juga:  Sawah di Mengwi Kekeringan

Oleh karena itu, pihaknya gencar menyampaikan kepada masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya. Hal ini secara tidak langsung turut mendongkrak pendapatan dari kebijakan pemutihan. Disamping karena faktor razia gabungan dengan instansi terkait, pelaksanaan program samsat door to door, dan pelayanan Samsat Kerthi. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *