TABANAN, BALIPOST.com – Ketua LPD Desa Adat Sunantaya, Desa/Kecamatan Penebel, I Gede Ketut Sukerta resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tabanan pada Rabu (23/10) karena dugaan penyalahgunaan uang nasabah LPD Desa Adat Sunantaya. Saat ini Sukerta dititip di Lapas Kelas II B Tabanan.

Adapun kerugian negara akibat kasus korupsi uang nasabah ini mencapai Rp 1,2 miliar. Kasipidus Kejari Tabanan, Dedy Irawan mengatakan Kejaksaan Negeri Tabanan resmi melakukan penahanan terhadap Ketua LPD Desa Adat Sunantaya atas nama I Gede Ketut Sukerta atas penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. “Setelah dilimpahkan tahap II, hari ini kita lakukan penahanan, tersangka dititip di LP Tabanan,” ujarnya.

Baca juga:  Pemerintah Harus Segera Revisi UU Terorisme

Ia menjelaskan kasus Sukerta ini mulai muncul tahun 2017 ketika banyak nasabah dari LPD Desa Adat Sunantaya mengeluh tidak bisa menarik tabungan. Pihak Kejaksaan Negeri Tabanan kemudian melakukan penyelidikan.

Dari penghitungan dengan inspektorat ditemukan penyimpangan sebesar Rp 1,2 miliar. Uang tersebut menurut Dedy digunakan Ketua LPD secara pribadi untuk membeli rumah dan biaya asuransi. “Modusnya dari kasus ini adalah pinjaman kredit atas nama I Gede Ketut Sukerta tetapi penarikanya tanpa pembukuan jelas alias penarikan fiktif. Tidak ada pengembalian kredit juga,” tegasnya.

Baca juga:  Dari Seratusan BUMDes di Tabanan, Baru Puluhan Berbadan Hukum

Dari pengakuan Sukerta, rumah yang dibeli menggunakan dana tersebut sudah terjual. Dan untuk kasus ini satu-satunya yang bertanggungjawab adalah Ketua LPD I Gede Ketut Sukerta.

Dengan bukti-bukti yang ada, Sukerta langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan pihak Kejaksaan Negeri Tabanan akan melakukan percepatan administrasi pelimpahan sehingga proses sidang bisa segera dilangsungkan. ”Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Denpasar,” ujarnya.

Baca juga:  Suap Perizinan Meikarta, Direktur Operasional Lippo Group Ditahan

Dengan perbuatannya tersebut tersangka Gede Ketut Sukerta telah melanggar Pasal 2 subsider 3 UUD Pidana Korussi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Wira Sanjiwani/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *