Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Ketut Merta (tengah) saat menunjukkan barang bukti judi kocokan. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Aksi judi kocokan kerap kali menyeret anak-anak untuk ikut serta. Hal ini mengundang keluhan orangtua, hingga akhirnya sampai ke aparat kepolisian. Alhasil, seorang blandang judi kocokan, Made Raka, digiring ke Mapolsek Blahbatuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh Iptu I Ketut Merta mengakui awalnya menerima informasi dari keluhan masyarakat, terkait judi kocokan yang marak melibatkan anak-anak. “Ya, ada keluhan orangtua karena kaitannya dengan anak-anak. Masyarakat agak terganggu, dan kami tindak lanjuti informasi itu,“ katanya, Jumat (9/8).

Baca juga:  Para Terdakwa Pembunuhan TNI Dituntut 1 Tahun Hingga 5,5 Tahun

Polisi akhirnya turun lokasi judi kocokan tersebut di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, pada Umanis Kuningan beberapa waktu lalu. Tepat di kediaman Made Raka sedang dilaksanakan judi kocokan yang melibatkan anak-anak. “Hiburan untuk anak- anak, tapi ada lebih kurang 15 orang dewasa. Saat kami datang mereka sudah lari,” ujarnya.

Made Raka lantas digiring ke Mapolsek Blahbatuh. Dalam pemeriksaan, ia mengaku membuka judi kocokan hanya saat momentum hari raya. “Dia beralasan karena hari raya. Jadi, hanya sekali waktu bermain, tidak rutin. Mungkin karena momen hari raya, ada masyarakat yang terganggu,“ jelas Merta.

Baca juga:  Banjar Adat Kawan-Tengah di Desa Adat Tampaksiring Gelar ”Karya Agung”

Made Raka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan aksi perjudian serupa di kawasan lain. “Kami lidik lagi kalau masih ada yang seperti ini,“ tambahnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *