Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo mengungkapkan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi PT Angkasa Pura II dan PT INTI menyusul ditangkapnya Direktur Keuangan PT AP II Abdra Y Agussalam di Jakarta, Selasa (31/7). Dalam pelaksanaannya, kata Gatot, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum.

Selanjutnya, jelas Gatot, Kementerian BUMN meminta manajemen Angkasa Pura II dan PT INTI untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air. Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II dan PT INTI siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini.

Baca juga:  KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi IUP Tanah Bumbu

Secara terpisah, Plt. VP of Corporate Communication AP II, Dewandono Prasetyo mengatakan PT Angkasa Pura II menghormati proses hukum terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktur Keuangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AP II mendukung penuh kepatuhan hukum di mana pun dan akan bekerjasama dengan pihak berwenang terhadap hal ini. “Saat ini kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan sebagaimana mestinya,” katanya.

Hal yang sama diungkapkan Sekper PT INTI, Gde Pandit Andika. Untuk saat ini, perusahaan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur standar operasi yang berlaku.

Baca juga:  Satgas Saber Pungli Sorot Dana Desa

PT INTI percaya pihak KPK masih akan menjalankan tanggung jawab dan kewenangannya terkait penyelidikan ataupun penyidikan sesuai aturan hukum yang berlaku. PT INTI akan mengikuti semua proses yang berlaku dan sementara ini mengambil sikap untuk menunggu perkembangan informasi selanjutnya dari aparat penegak hukum terkait.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangam (OTT ) di daerah Jakarta Selatan, Rabu (31/7) malam. Penyidik KPK menangkap lima orang, termasuk salah satunya direksi PT Angkasa Pura II.

Dari laporan masyarakat, KPK menemukan bukti awal bahwa ada transaksi antar dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara, AP II dengan PT INTI (Persero). Dalam hal ini pelaku dari PT INTI diduga memberi uang kepada Direksi AP II. “Diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu Direksi di PT Angkasa Pura II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kamis (1/8).

Baca juga:  Akhir Tahun 2021, Tiga Negara Realisasikan Investasi Besar di Indonesia

Basaria mengatakan KPK mengamankan uang dolar Singapura. Jika dirupiahkan, uang itu berjumlah Rp 1 miliar. Diduga suap diberikan oleh pihak PT INTI, yang juga BUMN. Saat ini ada lima orang yang diamankan dan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *