GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Satuan Narkoba Polres Gianyar berhasil menciduk 3 orang sopir truk, yang masuk dalam jaringan pengguna narkotika. Ketiga pelaku masing-masing Eka (36), Komo (26) dan Songol (24).

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Nyoman Pawana Jaya Negara didampingi Kasubag Humas Polres Gianyar, Iptu Ketut Suarnata di Mapolres Gianyar, Jumat (26/4) mengatakan penangkapan terhadap 3 orang jaringan narkoba ini berawal dari polisi mendapat informasi bahwa Eka seorang sopir truk kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Polisi kemudian melakukan pengintaian, dengan membuntuti saat Eka melintas di jalan Bukit Jati, Gianyar pada Senin (22/4).

Baca juga:  Napi Narkoba Terjerat TPPU Dihukum 11 Tahun

Tanpa basa-basi polisi lantas melakukan penyergapan serta penggeledahan Senin malam sekitar pukul 21.45 Wita. Alhasil ditemukan dari saku kiri celananya berupa satu buah alat isap (bong), 1 buah pipa kaca, 1 buah korek api yang sudah dimodifikasi, 1 buah potong pipet warna putih.

Pelaku juga mengeluarkan barang bungkusan dari kertas tisu putih yang didalamnya berisi paket plastik kecil berisi sabu-sabu. “Saat diinterograsi, Eka mengaku membeli barang tersebut Rp 300 ribu dari temannya juga sopir truk bernama Komo,” katanya.

Atas “kicauan” Eka, polisi memburu Komo asal Kelurahan Semplangan itu. Awalnya Komo yang sopir truk diketahui sedang mencari material di Karangasem untuk dikirim ke Denpasar. Namun pada saat Komo tiba di areal parkir Pura Dalem Gede Sukawati, Banjar Kebalian, Sukawati polisi melakukan penangkapan pada Selasa (23/4) sekitar pukul 15.00 Wita.

Baca juga:  Desak Rita Raih Juara 3 Dunia di Korea

Dari penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu. Hasil penggeledahan itu polisi juga mengamankan 1 buah HP, 1 buah alat isap, 1 pipa kaca kecil, 1 buah korek api yang sudah dimodifikasi, 1 buah potongan pipet dan satu unit sepeda motor DK 9343 GV.

Ketika diinterogasi polisi Komo mengaku mendapat barang dari teman yang juga sopir truk, Songol. Tidak berselang lama polisi berhasil menangkap Songol di areal yang sama yakni areal parkir Pura Dalem Gede Sukawati, Banjar Kebalian, Desa Sukawati.

Baca juga:  Pascapengesahan KUHP, Belum Ada Pembatalan Penerbangan dari Australia

Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket plastik klip kecil berisi SS seberat 0,84 gram nentto. Polisi juga mengamankan 1 buah HP, 1 unit sepeda motor DK 5157 KW. “Kini ketiga tersangka diamankan di Mapolres Gianyar untuk diproses hukum lebih lanjut. Ketiga orang pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba,” kata AKP Pawana. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *