DPD Golkar
I Ketut Sudikerta. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja menyampaikan I Ketut Sudikerta, mantan Wakil Gubernur Bali, ditangkap di Gate 3 Bandara Ngurah Rai Bali, Kamis (4/4) pukul 14.19 Wita. “Yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber (V) Ditreskrimsus Polda Bali,” ujarnya.

Sudikerta, lanjut Kombes Hengky, diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan menggunakan surat/dokumen diduga palsu seolah-olah asli. Dia juga diduga melakukan pencucian uang.

Baca juga:  Persaingan Makin Ketat, Kompetensi Pekerja Hospitality Perlu Ditingkatkan

Terkait kasus ini Sudikerta dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda paling banyak Rp 10 miliar. “Nanti perkembangan akan diinfokan lebih lanjut,” tegasnya.

Kasus itu bermula pada 2013, saat itu Sudikerta menawarkan dua obyek tanah di kawasan Jimbaran yang diklaim sebagai miliknya kepada bos Maspion Alim Markus. Belakangan diketahui, salah satu obyek tanah yang diakui milik Sudikerta tersebut rupanya merupakan milik Pura.

Baca juga:  Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Dokter Diadili Kasus Rp 1,5 Miliar

Sementara satu tanah lainnya sudah dijual ke perusahaan lainnya. Padahal dari dua obyek tanah yang ditawarkan tersebut, pihak Ali Markus telah menyetor uang sebesar Rp 149 miliar.

Sudikerta pun diduga berperan aktif dalam kasus jual-beli dua obyek tanah di kawasan Jimbaran. “Kebetulan yang SHM nomor 5048 adalah punya pura, yang satunya lagi SHM 16249 sekitar 3.300 m2 ini sebelumnya sudah dijual ke PT Dua Kelinci sehingga di sini lah satu keadaan palsunya,” terang Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Penangkapan Penipu di Dunia Maya Dengan Akun Palsu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *