Korwil VI KPK, Asep Rahmat Suwandha (kiri) saat berkunjung ke Bali Post, Kamis (14/3). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Koordinasi wilayah VI yang membawahi 3 Provinsi, yakni Jawa Timur, Bali, dan NTT pada tahun ini mulai melakukan penindakan. Sebelumnya, fungsi Koordinasi Wilayah VI hanya melakukan tindakan pencegahan. Demikian diungkapkan Koordinator Koordinasi Supervisi Wilayah VI, Asep Rahmat Suwandha, Kamis (14/3) saat berkunjung ke Kantor Bali Post.

Menurutnya, ada perubahan struktur yang signifikan di 2019 ini. Sebelumnya pada 2018, Korwil KPK banyak bicara pencegahan, namun tahun ini mulai ada penindakan. Namun, ia mengatakan penindakan yang dimaksud bukan menangani langsung jika ada kasus korupsi. “Penindakan yang dimaksud adalah supervisi dan monitoring dengan penegak hukum. Sedangkan konteks menangani perkara langsung ada Satgas Penindakan,” ujarnya.

Baca juga:  Terkait Korupsi Rumah Jabatan DPR, Tujuh Orang Dicegah Ke Luar Negeri

Ia mengutarakan sudah melakukan koordinasi dan supervisi ke Polda Bali terkait penanganan kasus korupsi selama 2018. Hasilnya ada 40 kasus yang ditangani aparat kepolisian. “KPK mempelajari kasus-kasus itu dan berkoordinasi terkait diperlukannya pendapat ahli dan penghitungan kerugian yang relatif rumit. Karena KPK memiliki sejumlah ahli yang bisa melakukan itu,” sebutnya.

Sejauh ini, ia mengatakan penanganan kasus korupsi di Polda Bali tidak ada yang masuk ranah KPK untuk diambil alih. Kebanyakan kasus yang ditangani adalah pungli.

Soal pungli ini, ia mengaku sudah mendengar adanya sejumlah kasus yang terkait dengan desa adat. Ia pun meminta agar ada solusinya dari sisi pencegahan sehingga kasus pungli ini tidak terulang.

Baca juga:  Belum Kantongi Izin, Satpol PP Tertibkan Bangunan Villa

Misalnya ada peraturan daerah terkait pendapatan daerah yang kontribusinya bisa dirasakan hingga ke tingkat desa adat sehingga tidak ada tumpang tindih pungutan. “Kita tidak menafikan kekhasan di Bali, konsep pemerintahan terkecil di Bali, yakni Desa Adat. Tapi dalam koridor hukum harus jelas. Pemerintah daerah harus mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak berbenturan dengan Undang-undang di atasnya,” urai Asep.

Bicara pencegahan, ia memaparkan ada 8 sub tema yang diterapkan secara nasional, yakni pengelolaan APBD dari proses perencanaan sampai selesai, PBJ (pengadaan barang dan jasa), Perizinan, pengawasan internal Pemda, manajemen ASN, manajemen Aset, dana desa, dan pendapatan. Khusus di Bali, lanjutnya, ada 3 tambahan sub tema yang menjadi bagian dari sosialisasi pencegahan KPK, yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, khususnya pariwisata.

Baca juga:  Tinggal 1 Persen, Dana Bansos KPM Belum Tersalur

Bahkan kini Bali sudah mempunyai Komite Advokasi Daerah yang pembentukannya berdasarkan SK Gubernur Bali. Komite ini berupaya menjembatani pemerintah daerah dengan pelaku usaha. Anggotanya terdiri dari OPD terkait dunia usaha dan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bali. “Melalui komite ini diharapkan ada solusi jika terjadi permasalahan di kalangan dunia usaha sehingga korupsi bisa dicegah,” jelasnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *