Sosialisasi Ranperda Desa Adat, Senin (21/1) di Tabanan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perda tentang Desa Adat masih dalam proses pembahasan Pansus di DPRD Bali. Namun, nama Desa Pekraman dipastikan diubah menjadi Desa Adat.

Menurut Ketua Pansus Ranperda tentang Desa Adat di DPRD Bali, I Nyoman Parta, Jumat (1/2), perubahan nama itu untuk menyesuaikan dengan nomenklatur nasional. “Saya mengerti di lapangan memang beragam, tetapi niatnya eksekutif adalah untuk mempermudah menyesuaikan dengan nomenklatur nasional,” ujar Parta.

Parta mengatakan pertanyaan kerap muncul ketika masyarakat Bali mengajukan usulan program ke pemerintah pusat menyangkut nama desa pakraman. Ini lantaran nomenklatur nasional yang dipakai adalah desa adat. “Disinilah letak masalahnya, karena mata anggaran misalnya biaya untuk revitalisasi adat. Tapi yang diajukan adalah desa pakraman. Sesungguhnya urusan sederhana, tapi krodit di sana. Kan memang begitu urusan nomenklatur,” jelas Politisi PDIP asal Guwang, Gianyar ini.

Baca juga:  Petugas Imigrasi Diminta Tertibkan Pekerja Asing Ilegal

Parta menambahkan, kata adat pun sebetulnya sudah lama diadopsi di Bali. Sementara untuk nama LPD, diakui bila aspirasi yang muncul masih beragam.

Seperti ketika Pansus menyerap aspirasi di Jembrana. “Tapi prinsipnya kita akan cari yang paling membuat nyaman semua pihak,” imbuhnya.

Secara umum, Parta menyebut Ranperda tentang Desa Adat sebetulnya sangat mendapatkan apresiasi ketika Pansus turun ke Jembrana juga Tabanan. Terbukti, peserta yang hadir melebihi dari undangan Pansus.

Baca juga:  Oknum Pengelola SPBU Dibekuk, Modif Truk Selundupkan Berton-ton Solar Subsidi

Diantaranya dari pihak LPD, bendesa pakraman, hingga perbekel. Isi ranperda di luar urusan nama LPD dan desa pakraman, dikatakan sangat bagus dan berpihak kepada desa pakraman itu sendiri.

“Sesungguhnya isinya bagus sekali tentang, satu, desa pakraman sebagai satu subjek hukum, jadi tegas itu. Kedua, desa pakraman mendirikan pasraman, mendirikan badan usaha milik desa adat, punya kewenangan mengelola padruwen desa adat (kekayaan desa adat). Terus selanjutnya, hal-hal yang dikeluarkan oleh desa pakraman tidak bisa diintervensi oleh Saber Pungli,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Keluhan Orangtua Terkait PPDB SMA/SMK Ditampung Disdikpora
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *