Proyek jembatan Metra-Kedui. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Proyek pembangunan jembatan penghubung antara Banjar Metra, Desa Yangapi dan Banjar Kedui, Desa Tembuku, di Kecamatan Tembuku gagal dituntaskan pada 2018. Hingga masa kontrak berakhir, realisasi proyek bernilai miliaran rupiah itu baru sebatas pembangunan pondasi kepala jembatan.

Pihak Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Pemukiman (PUTRPerkim) Kabupaten Bangli beralasan tak tuntasnya proyek tersebut disebabkan karena adanya perubahan detail engineering design (DED), disamping karena medannya yang sulit.

Berdasarkan pantauan di lokasi proyek Minggu (13/1), realisasi pembangunan yang terlihat baru sebatas struktur/pondasi kepala jembatan saja di kedua sisi. Itupun kondisinya belum tuntas. Hal itu terlihat dari masih banyaknya besi-besi yang berdiri pada beton pondasi.
Sementara di sekitar lokasi, terlihat sejumlah material seperti pasir, koral, dan besi yang menumpuk. Sebagian material ada yang ditutupi terpal dan sebagian dibiarkan dibuka. Peralatan proyek seperti pencampur adonan semen juga masih nangkring di lokasi.

Baca juga:  Underpass Tugu Ngurah Rai Ditarget Rampung 31 Agustus

Tidak seperti proyek pada umumnya, di lokasi proyek pembangunan jembatan Metra-Kedui yang kabarnya diawasi TP4D itu, tak nampak adanya papan proyek yang terpasang. Salah seorang buruh pekerja proyek, Andre, saat ditemui di lokasi mengungkapkan proyek pembangunan jembatan itu dikerjakan selama empat bulan. Pada 4 Januari 2019, proses pembangunan proyek jembatan dihentikan.

Sebagaimana informasi yang didapatnya, penyebab terhentinya proyek itu dikarenakan kontraktor sudah tidak memiliki uang untuk menuntaskannya. Buruh asal Sumba, NTT itu juga mengungkapkan bahwa karena kontraktor mengaku tak adanya uang, dirinya dan sekitar 20 pekerja proyek lainnya tak menerima upah sejak tiga bulan lalu.

Untuk bertahan hidup, sejumlah pekerja memilih mencari pekerjaan baru ke Denpasar. Sedangkan dirinya memilih bertahan di lokasi proyek menempati bedeng triplek. Andre mengaku dirinya nekat bertahan di lokasi proyek hanya untuk menunggu janji pihak rekanan membayar jerih payahnya. “Selama ini terus dijanjikan akan dibayar. Makanya saya tunggu di sini,” ujarnya.

Baca juga:  Masyarakat Kembali Diingatkan Tak Usah Liburan ke LN

Selama mengerjakan proyek itu dirinya berhak menerima upah Rp 90 ribu per hari. “Tapi sampai sekarang hanya dijanji-janjikan saja,” ujarnya.

Karena sama sekali tak punya uang, untuk bisa makan, buruh 23 tahun itu mengaku hanya bisa mengandalkan belas kasihan dan bantuan makanan yang diberikan warga sekitar lokasi proyek.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PUTRPerkim Kabupaten Bangli Wayan Lawe tak menampik bahwa proyek pembangunan jembatan yang dikerjakan PT Global itu gagal tuntas tahun 2018 lalu. Dia menjelaskan penyebab tak tuntasnya proyek itu dikarenakan adanya perubahan DED. Struktur tiang penyangga jembatan dalam gambar sebelumnya, kata dia, terlalu mepet dengan tebing sehingga harus direview.

Terhadap keterlambatan itu, Lawe mengatakan pihaknya telah mengenakan sanksi denda terhadap rekanan. Rekanan hanya dibayar sesuai pekerjaannya yang diselesaikan yakni sekitar 41 persen.

Baca juga:  Ribuan Buruh Jabodetabek Gelar Aksi Demo

Kini meski proyek itu gagal tuntas sesuai kontrak, namun Lawe memastikan pembangunan jembatan itu akan tetap selesai. Sebab pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemborong untuk melanjutkan pekerjaannya hingga tuntas.

Sekretaris Dinas PUTRPerkim Made Soma diwawancara terpisah menambahkan waktu perpanjangan yang diberikan untuk pihak rekanan menyelesaikan pekerjaannya yakni selama 80 hari terhitung sejak serah terima pertama. Pemberian waktu perpanjangan bagi pihak rekanan, dibenarkan dalam aturan.

Menurut Soma proyek dengan nilai kontrak Rp 4,6 miliar itu gagal tuntas tahun 2018 karena kondisi medan yang lumayan berat. Penyebab lainnya karena adanya keterlambatan pihak rekanan mengamprah beton kriket dari Surabaya. “Selain itu mungkin pengerjaannya termbat karena begitu kontrak tidak langsung dikerjakan oleh rekanan. Sesuai aturan begitu kontrak disepakati, satu minggu harus mulai dikerjakan,” imbuh Soma. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *