NEGARA, BALIPOST.com – Kendati telah ditetapkan titik-titik zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), namun penetapan lokasi itu masih terkesan amburadul. Ada beberapa titik yang bertentangan dengan aturan dan mengganggu kepentingan masyarakat.

Selain itu ada beberapa baliho yang belum dipasang berbarengan, sehingga terkesan hanya calon tertentu saja. Seperti APK Pilpres yang terpasang di Jalan Sudirman tepatnya di Timur Gedung Kesenian Bung Karno. Hanya satu baliho paslon presiden dan wakil presiden.

Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawa, Selasa (6/11) mengatakan terkait zona pemasangan APK dari pengecekan dan laporan masyarakat ada beberapa titik yang bertentangan. Seperti di Kelurahan Loloan Barat, APK berupa baliho yang terpasang sempat menutupi sekolah.

Baca juga:  Bali Masuk 5 Besar Kenaikan Kasus Positif COVID-19

Padahal semestinya memang tidak boleh APK terpasang di lingkungan sekolah maupun tempat ibadah. Selain itu ia mencontohkan zona di Kelurahan Tegalcangkring yang berpotensi hingga menutupi rumah warga. “Ada beberapa titik yang kurang representatif. Kalau di Tegalcangkring bisa menutupi depan rumah warga. Sekarang memang belum terpasang,” terangnya.

Namun di beberapa titik zona lainnya juga sudah representatif. Memang dengan APK yang disediakan dari KPU saat ini membutuhkan lokasi yang lapang. “Itu baru untuk pemasangan APK yang disediakan KPU. Belum lagi kalau parpol menambah,” ujar Pande.

Baca juga:  Ngelawar, Awali Pemasangan APK Pemilu 2019

Tetapi memang di beberapa desa/kelurahan, ruang terbuka terbatas. Sementara terkait pemasangan APK yang sebelumnya disediakan KPU saat ini diserahkan ke masing-masing parpol dan tim pemenangan pilpres.

Pemasangan APK Pilpres di antaranya baliho ukuran 3×4 meter dan spanduk ukuran 3×1 meter semestinya dipasang berdampingan di zona yang telah ditentukan. Pemasangan APK ini sudah mulai dilakukan sejak Sabtu (3/11).

Sementara Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gede Tangkas Sudiantara mengatakan untuk APK Pilpres dan Parpol pengadaan KPU diserahkan ke masing-masing tim. Selanjutnya pemasangan dan pemeliharaan dilakukan oleh masing-masing tim.

Baca juga:  Paslon Ungkapkan Arti Nomor Urut di Pilwalkot Denpasar

APK itu di antaranya APK Pilpres masing-masing 10 Baliho dan 16 spanduk. Sedangkan untuk 13 parpol peserta pemilu di Kabupaten Jembrana (PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, Hanura, Demokrat dan PBB) masing-masing baliho 10 dan spanduk 16. “Untuk pemasangan setelah diserahkan ke tim, menjadi kewenangan mereka. Sesuai di zona yang ditentukan,” terang Tangkas. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *