DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah pedagang yang berjualan di Pantai Mertasari resah. Hal ini menyusul turunnya Surat Peringatan (SP) II No 331.1/4251/Bid.II/Satpol PP dari Satpol Provinsi tertanggal 23 Oktober 2018.

Para pedagang diminta dalam waktu tiga hari memgosongkan lahan milik provinsi yang disewa PT Sanur Hasta Mitra. Bahkan, diberitahukan pula untuk membongkar bangunan yang digunakan untuk berjualan.

Ketua Kelompok Pedagang Nedauh Mercure Mertasari, Sanur, Nyoman Gede Ary Wirawan didampingi Sekretarisnya I.B. Sedana serta sejumlah anggotanya, Jumat (26/10) mengungkapkan keheranan atas turunnya SP tersebut. Terlebih, selama ini investor belum melakukan aktivitas pembangunan.

Baca juga:  Berjualan di Seputaran RSUD Sanjiwani Lima Pedagang Ditertibkan

Mereka berharap kepada pemerintah untuk bisa berpihak kepada para pedagang lokal ini. “Kami tidak bermaksud untuk menguasai lahan tersebut. Namun, sebelum investor membangun di lahan tersebut, ijinkan dong kami mencari makan di sana,” ujar pedagang lainnya.

Sedana menambahkan, komitmen tersebut sejatinya sudah dibuat oleh 17 pedagang yang menempati lahan tersebut. Pihaknya tidak akan mengingkari apa yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh masing-masin pedagang.

Baca juga:  Dugaan Kampanye di Pura Dalem Bebetin Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu

Namun, bila investor belum beraktvitas, pihaknya mohon ada kebijaksanaan untuk bisa menggunakan lahan tersebut. Apalagi, kata Sedana, Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada saat rapat kerja dengan dewan, pada 2016 lalu, telah mengizinkan pedagang untuk berjualan di lahan itu. “Kenapa sekarang setelah ada pergantian, cepat sekali turun surat peringatan?” tanya Sedana.

Pedagang lainnya mengatakan keresahan mulai terjadi sejak keluarnya SP I pada 16 Oktober 2018 lalu. Saat itu, pedagang berharap tidak ada lagi SP berikutnya. Namun kini keluar lagi SP II. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Pedagang Nyoblos, Pasar Seni Tutup Sehari Penuh
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *