Ketut Putra Ismaya saat dilalukan pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar. Sekjen Laskar Bali itu didampingi sejumlah kuasa hukumnya. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Polresta Denpasar sudah merampungkan pemberkasan kasus dugaan melawan pejabat negara dengan terdakwa Sekjen Laskar Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya dan dua rekannya I Ketut Sutama dan I Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah. Atas lengkapnya berkas tersebut, penyidik melakukan pelimpahan tahap II, Selasa (16/10) ke Kejari Denpasar.

Sebelum diboyong ke kejaksaan, petugas Polresta Denpasar terlebih dahulu menjemput Putra Ismaya Jaya ditahanan Brimobda Bali, untuk selanjutnya dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Dan setelah menerima berkas, pihak kejaksaan langsung menahan Putra Ismaya Jaya ke Lapas Kerobokan.

Kasi Intel Kejari Denpasar Agus Sastrawan bersama Kasipidum Arief Wirawan mengatakan, dilakukannya penahanan Ismaya dkk karena pihak kejaksaan mempunyai kewenangan subyektif dan obyektif. “Alasan itu di antaranya takut menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya dan tidak melarikan diri. Itu alasan subyektif,” jelas Agus Sastrawan.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Melandai, Hari Ini Hanya 1 Digit

Dalam perkara ini, kata jaksa, ada beberapa pasal yang disangkakan terhadap Ismaya yang kemarin mendapat suport moral dari sejumlah kerabatnya itu. Di antaranya Pasal 211 KUHP Jo Pasal 214 KUHP. Yakni, kata jaksa, tersangka Ismaya bersama dengan Ketut Sutama dan Gusti Ngurah Edrajaya alias Gung Wah, pada Senin 13 Agustus 2018 sekitar pukuk 15.30 wita, persisnya di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali di Jalan Panjaitan No. 10, Renon, Denpasar, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah.

Sedangkan Pasal 212 KUHP Jo Pasal 214 KUHP dalam dakwaan kedua, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah. Dan ketiga Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  Yakni sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Baca juga:  Sampel Babi di Tabanan Negatif Streptococcus Suis

Sementara Ismaya yang dikonfirmasi atas pelimpahan menyerahkan ke tim kuasa hukumnya. “Minta doanya saja,” tandas Ismaya.

Sementara kuasa hukumnya Harmaini Hasibuan mengatakan, bahwa penganiayaannya tidak terbukti. Pun soal pengancaman aparat negara, Harmaini Hasibuan mengatakan untuk Ismaya tidak ada hal tersebut (penganiayan) dan tidak terbukti. “Bisa dibuktikan nanti,” jelasnya.

Lantas, soal penahanan? Harmaini Hasibuan mengatakan itu hanya karena kekuasaan saja dan bukan masalah hukum karena itu penilaian subyektif saja. Jadi, sambung dia, bahwa Ismaya tidaklah bersalah. Karena, sambung dia, yang dituduhkan adalah penganiayaan dan pengeroyokan. “Itu tidak ada sama sekali,” ucapnya kembali, sembari menanyakan bagaimana orang tidak bersalah bisa ditahan.

Baca juga:  Hari Ini, Tambahan Warga Terinfeksi COVID-19 di Bali Masih di Atas 110

Pada kesempatan di kejaksaan, Harmaini sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan kuasa hukum dan istri Ismaya. Namun, kata jaksa penahanan Ismaya tidak bisa ditangguhkan dengan alasan takut kehilangan barang bukti. Hal inilah yang disesalkan kuasa hukumnya karena dia menilai tidak ada barang bukti dan hasil visum dalam kasus tersebut. “Cukup ya. Yang pasti Ismaya tidak bersalah sejuta persen,” tegas Harmaini Hasibuan. (miasa/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *