Nono Sampono. (BP/har)

JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan Indonesia harus mempunyai payung hukum pemberantasan terorisme secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya. Sebab, saat ini terorisme di Indonesia sudah berkembang menjadi bahaya laten dan telah melibatkan keluarga, terutama anak-anak.

Dalam Dialog Kebangsaan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/5), Nono Sampono meyakini payung hukum yang kuat yang dapat melegitimasi aparat menindak pelaku percobaan teror meskipun aksi belum dilakukan. Dengan demikian penanganan ancaman terorisme di Indonesia, mampu dapat menanggulangi masalah terorisme sejak dini, dan dapat mencegah teror bom terjadi.

Baca juga:  China Bantu Inovasi Teknologi Senilai 2,7 Miliar

“Terorisme merupakan masalah bangsa yang harus diselesaikan. Pro dan kontra itu biasa. Tetapi kita harus melihatnya bahwa yang terjadi saat ini sudah semakin meningkat eskalasinya dari sisi kualitas dan bahkan semakin canggih dengan melibatkan ibu-ibu dan anak-anak. Itu memprihatinkan kita semua, dan kita harus melihat itu sebagai persoalan yang sangat serius,” ucapnya.

Nono menyatakan, perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan memudahkan menyatunya sel-sel teroris termasuk melakukan rekrutmen calon-calon teroris. Nono mengatakan tanpa adanya payung hukum, maka aparat tidak dapat melakukan tindakan terhadap ancaman teroris.

Baca juga:  Seorang PMI asal Bangli Dipulangkan Pasca Gempa di Turki

Terkait payung hukum dalam penanggulangan terorisme, Nono Sampono berpesan agar didalamnya diatur upaya pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi. “Kita sudah tahu orang ini pulang dari Siria, dari ISIS, tapi tidak bisa diapa-apakan karena belum ada pelanggaran hukum. Sebelum alat-alat negara ini bekerja melakukan tugasnya, payung hukumnya harus ada,” kata Senator dari Provinsi Maluku ini.

Untuk mencegah terorisme berkembang, ia berpesan agar upaya dimulai dari lingkungan RT/RW melalui siskamling. Menurutnya siskamling harus digiatkan kembali untuk menjaga keamanan bersama dan mencegah berkembangnya terorisme. Selain itu juga diperlukan pendidikan dini di lingkungan keluarga serta adanya undang-undang Hankamnas sebagai payung besar.

Baca juga:  Hari Pertama, Tiga Nama Serahkan Dokumen Syarat Dukungan DPD

Smentara itu, Pengamat Terorisme, Khaerul Fahmi, mengatakan bahwa saat ini harus diambil perlakuan yang berbeda dalam penanganan terorisme. Karena saat ini terdapat peningkatan kualitas di jaringan-jaringan teroris.

Kejahatan teroris di Indonesia sudah berevolusi, mulai dari pelaku bom bunuh diri yang merupakan laki-laki, sekarang sudah menggunakan anak-anak. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *