limbah
Limbah yang ditimbulkan dari penyulingan minyak ikan di sekitar TN di Dusun Ketapang Lampu, Desa Pengambengan. PMKL menegaskan menolak bangunan liar tersebut apalagi sampai merusak lingkungan. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah warga Dusun Ketapang Lampu yang tergabung dalam Paguyuban Masyarakat Ketapang Lampu (PMKL) mendatangi Kantor Desa Pengambengan, Senin (4/12). Mereka mempertanyakan adanya bangunan liar berdiri di Tanah Negara (TN) yang diperuntukkan untuk pengolahan minyak ikan. Namun saat perwakilan warga ini datang, tidak dapat menemui Kepala Desa langsung dan hanya diterima Kaur. Saat itu, Kades sedang ada tugas diluar kantor.

Akhirnya warga kembali dan mendatangi bangunan yang berada di TN tersebut.  Dari pengecekan, didapati sejumlah drum yang diduga limbah minyak ikan dan beberapa bahan campuran. Selain itu di dalam tungku untuk penyulingan, terdapat sisa-sisa limbah padat. Yang lebih memprihatinkan, limbah penyulingan itu dibuang di areal lahan TN tersebut begitu saja. Sehingga nampak menggenang dan menimbulkan bau yang sangat menyengat. “Ini minyak ikan dan limbahnya dibuang begitu saja. Paguyuban menolak ada pengoplosan ini,” ujar salah seorang warga. Saat ke lokasi, nampak tidak ada aktivitas dalam bangunan tersebut.

Baca juga:  Masih Nekat Beroperasi, Satpol PP Segel Penyulingan Minyak di Pengambengan

Warga juga mengaku resah dengan kondisi jalan rabat beton yang sudah mulai rusak karena sering dilintasi truk-truk tangki minyak. Bahkan hingga satu unit truk nampak terperosok di dekat lokasi penyulingan. Selain merusak jalan, truk juga membahayakan karena sejatinya bukan jalur untuk melintas truk. Di sekitar Dusun tersebut saat ini ada dua bangunan untuk usaha tersebut.

Ketua PMKL Sauki mengatakan kedatangan mereka ke Kantor Desa untuk mempertanyakan bangunan yang diperuntukkan untuk penyulingan minyak tersebut. Warga dengan tegas menolak adanya bangunan yang berdiri di TN tersebut karena selain merusak lingkungan juga menimbulkan bau karena sangat berdekatan dengan permukiman warga. Apalagi yang dipergunakan merupakan TN yang notabene harus mendapatkan izin. “Kami mempertanyakan ke Desa, apakah sudah berizin? Kami jelas menolak, jelas-jelas merusak lingkungan,” ujar Sauki.

Baca juga:  Tangani Pencemaran Limbah RPH Batu Pulu, Ini Janji Distan Buleleng

Pihaknya berharap desa maupun pemerintah memperhatikan hal tersebut. Menurutnya akan lebih arif pemberdayaan masyarakat memanfaatkan lahan tersebut misalnya untuk tempat penjualan ikan maupun warung kuliner.

Dari informasi, bangunan penyulingan minyak ikan ini merupakan pindahan dari lokasi lama yang berada di TN di dekat Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan. Sebelumnya, Kepala Desa Pengambengan, Samsul Anam mengaku sudah mengetahui adanya usaha tersebut dan sedikitnya ada tujuh usaha serupa yang berpindah. Samsul mengaku sudah mengecek sendiri bahwa itu usaha itu bukan minyak ikan, namun minyak bekas dari Hotel dan Restoran yang disuling kembali untuk dijual di Surabaya. “Menurut saya itu kreatif dan kami bangga warga kami bisa melakukannya. Rencananya kami usulkan ke Bupati untuk menggunakan TN tersebut,” ujar Samsul dikonfirmasi sebelumnya. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Sempat Kejang Kemudian Mati Suri, Balita Ciltabi Kini Alami Hydrocephalus
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *