jaksa
Praperadilan kasus Tukad Mati dengan tersangka Seraman. (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan I Wayan Seraman (52), mantan Kasi Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badung, Jumat (3/11) dilanjutkan di PN Denpasar. Agendanya tanggapan jaksa sebagai termohon praperadilan.

Jaksa diwakili Made Ayu Citra Maya, Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan Yuli Peladiyanti, menjawab satu persatu tudingan atau sorotan tim kuasa hukum Seraman, diwakili I Wayan Gede Mardika.

Pertama soal penahanan yang dituding tidak sesuai prosedur hukum yang dikaitkan dengan “kado” HUT Adyaksa. Menurutnya itu bukanlah sebagai kado, namun lebih karena publikasi publik yang dilakukan kejaksaan atas kinerja dan penanganan perkara korupsi.

Soal penahanan, menurut Maya dkk., bahwa itu dilakukan penyidik kejaksaan karena beberapa pertimbangan. Di antaranya, ancaman hukuman dalam pidana korupsi ini di atas lima tahun. Di samping itu penahanan Seraman sudah sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHP, yakni adanya bukti yang cukup, dalam hal ini, sambung jaksa, adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Baca juga:  Segera Digarap, Jalan Berlubang di Taman Griya Jimbaran

Soal perpanjangan penahanan, menurut jaksa sudah sesuai prosedur sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku. Ketika surat pemberitahuan dipersoalkan, jaksa mengatakan saat ini Seraman ditahan di Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan. Oleh karenanya surat perpanjangan penahanan sudah disampaikan kepada tersangka melalui pihak lapas yang diterima atas nama Erawan.

“Sehingga menurut kami, pendapat penasehat hukum tersangka yang menyatakan penetapan tersangka jauh dari landasan yuridis, tetapi hanya karena kado HUT Adyaksa adalah pendapat yang tidak benar. Namun publikasi oleh pihak kejaksaan adalah bentuk keterbukaan informasi publik,” ucap jaksa dari Kejari Denpasar.

Ditambahkannya, penetapan tersangka kasus korupsi senderan Tukad Mati adalah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang. Pihaknya sudah mengantongi minimal dua alat bukti, memeriksa 22 orang saksi, serta memperoleh barang bukti yang cukup.

Yang menarik dalam tanggapan jaksa sekaligus sebagai pendukung alibi adanya dugaan pidana korupsi dalam pembangunan senderan Tukad Mati, pihak jaksa menyeret nama Kadis PUPR Badung, yang saat ini baru sebatas sebagai saksi.

Baca juga:  Ditangkap, Oknum Guru Kontrak Paksa Siswanya Lakukan Seks Menyimpang

Jaksa di depan hakim praperadilan IGN Putra Atmaja, memaparkan bahwa perbuatan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung selaku Pengguna Anggaran (PA) menggunakan hasil kajian Fakultas Teknik Unud tertanggal 19 Juli 2017, serta melakukan permintaan pengembalian kekurangan uang sebesar Rp 59.248.329,66, yang menurut jaksa merupakan sesuatu hal yang janggal dan aneh.

“Ada apa seorang Kepala Dinas yang merupakan PA meminta Fakultas Teknik Unud melakukan kajian? Padahal proyek tersebut telah selesai dikerjakan pada 4 Desember 2015 berdasarkan Pre Handling Over (PHO) dan telah dilakukan Final Hand Over (FHO) pada 23 Desember 2016,” tanya jaksa.

Dilanjutkan jaksa, bahwa justru kajian yang digunakan Kadis PUPR Badung selaku PA menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan pembangunan senderan Tukad Mati di Badung tahun 2015. Mengingat pihak Unud menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan hingga 89.95 m3. Lantas soal kerugian negara? Jaksa mengatakan bahwa penetapan tersangka sah karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Baca juga:  Meriahkan HUT RI ke-73, Selfie di AHASS Bali Berhadiah Menarik

Pihaknya belum melampirkan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK atau BPKP tidaklah menjadi penghalang bagi penyidik kejaksaan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Kami sependapat bahwa kerugian negara harus ada dalam penanganan perkara korupsi. Namun kerugian negara harus kita letakkan dalam posisinya yang benar. Yaitu sebagai unsur yang harus dibuktikan oleh penuntut umum dalam ranah pembuktian di persidangan. Bukan hal mutlak yang ada terlebih dahulu, sepanjang telah dapat bukti permulaan yang cukup,” ucap jaksa.

Atas jawaban jaksa, Senin depan pihak pemohon akan mengajukan replik. “Senin kita ajukan replik,” ujar kuasa hukum Seraman, Mardika.

Disingung soal tersangka Gung Dalem yang juga mengajukan permohonan praperadilan, Mardika membenarkannya. Dan rencana sidang dimulai Selasa pekan depan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *