SINGARAJA, BALIPOST.com – Harga tiket masuk (HTM) di sejumlah daerah tujuan wisata (DTW) di Buleleng mengalami kenaikan sejak 1 Oktober 2017. Nominal kenaikan tarifnya bervariasi mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 15.000.

Kebijakan tersebut menyusul terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) No. 59 tahun 2017. Ketentuan harga tiket masuk objek wisata di Buleleng diatur Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng No. 2 tahun 2016.

Mengacu aturan terbaru, tercatat delapan objek wisata yang mengalami kenaikan yakni obyek Air Panas Banjar (Kecamatan Banjar), Pemandian Air Sanih (Kecamatan Kubutambahan), Air Terjun Bertingkat Gitgit, Air Terjun Campuhan Gitgit, Air Terjun Gitgit (Kecamatan Sukasada), Air Terjun Les (Kecamatan Tejakula), Air Terjun Sekumpul (Kecamatan Sawan), dan Air Terjun Melanting (Kecamatan Banjar).

Baca juga:  Warga Tertular COVID-19 di Bali Makin Banyak, Zona Orange Ini Laporkan 100 Orang

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Nyoman Sutrisna, M.M., mengatakan, sebelum memberlakukan kenaikan tarif kunjungan ke DTW itu, pemerintah telah menyosialisasikannya pada April 2017. Kenaikan HTM, lanjutnya, dilakukan atas dasar usulan pihak pengelola objek wisata di lokasi bersangkutan.

“Bukan langsung kita naikkan, tapi ada usulan dengan pertimbangan yang diajukan pengelola. Selain itu, kenaikan ini juga disesuaikan dengan tingkat inflasi. Kalau tanpa dasar dan pertimbangan teknis kita tidak berani menaikkan sepihak,” katanya.

Baca juga:  Rapid Test Massal Kedua di Banjar Munduk, Sebelas Warga Reaktif

Menyusul kenaikan tarif tersebut, Sutrisna mengklaim HTM ke objek wisata di Buleleng tergolong lebih murah dibandingkan di daerah lain di Bali. Pria yang juga menjabat Kelian Desa Pakraman Buleleng ini mencontohkan objek wisata Air Panas Banjar kini HTM nya Rp 20.000 per orang dewasa. Tarif itu diakuinya masih lebih murah kalau dibandingkan dengan tarif masuk ke objek wisata dengan fasilitas serupa di Bangli dan Tabanan.

Baca juga:  Panglima TNI dan Kapolri Cek Penerapan Prokes di 2 Pasar Ini

Dengan fakta itu, dirinya menjamin dengan kenaikan tarif bisa memberikan berdampak positif pada pengelolaan objek wisata setempat. Apalagi, 75 persen hasil penjualan tiket dimanfaatkan untuk perbaikan dan pemeliharaan objek wisata.

Perbaikan itu baik untuk operasional, infrastruktur dan meningkatkan kinerja sumber daya manusia (SDM). “Penjualan tiket disetor ke negara, kemudian dari 75 persen hasil penjualan tiket dikembalikan ke objek wisata itu lewat APBD. Uangnya akan kembali lagi untuk perbaikan dan pemeliharaan objek wisata,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *