tipikor
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly . (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com- Rencana kehadiran Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) bentukan Polri akan dibicarakan dalam rapat kabinet. Langkah ini dinilai perlu menyusul perbedaan pandangan di internal kabinet termasuk pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menilai belum perlu membentuk Densus Tipikor.

“Belum dibawa di Ratas (rapat terbatas kabinet) kan, saya katakan juga ini pembentukan Densus kan tentunya lembaga baru, tentu juga harus dibicarakan,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).

Yasonna mengatakan status kelembagaan KPK harus disesuaikan dengan undang-undang. Berdasarkan UU Nomor 30/2002 disebutkan KPK berfungsi sebagai pemicu dan pemberdaya institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi (trigger mechanism). Sehingga status KPK sebagai lembaga ad hoc atau sementara.

Baca juga:  Kemhan Beli 42 Pesawat Tempur dari Prancis

“UU-nya kan katakan begitu (ad hoc), tapi kita kan belum selesai persoalan. Dia dibentuk untuk menguatkan karena polisi dan jaksa belum bagus. Nah, begitu. Ini polisi tiba-tiba mikir kita bikin saja Densus Tipikor. Kalau begitu, belum selesai ini barang, mari kita duduk bersama,” terang Yasonna.

Namun, meski sifatnya ad hoc namun KPK diberi kewenangan lebih dibanding Polri dan Kejaksaan yang bersifat permanen dan harus diberdayakan oleh lembaga antikorupsi tersebut. “Sekarang dia (KPK) supervisi, dia penindakan, dia pencegahan, kan tiga. Nah, sekarang duduklah bersama, kita lihat secara UU seperti apa,” kata Yasonna.

Baca juga:  Kapolri Tawarkan Pimpinan Kolegial untuk Densus Tipikor

Untuk itu, kejaksaan, Polri, dan KPK sebagai lembaga penegak hukum diminta duduk bersama membahas soal kewenangan masing-masing untuk gerakan pemberantasan korupsi. Baginya, yang terpenting adalah di antara tiga lembaga penegak hukum itu jangan ada yang merasa lebih kuat, atau sebaliknya merasa lebih lemah.

Di sisi lain, sejumlah pihak banyak yang mengkritik kerja KPK selama ini 15 tahun keberadaannya karena ternyata praktik korupsi dianggap tidak kunjung surut.  “Dalam bayangan kita, kan ada kritik, kok dalam 15 tahun persoalan masih banyak, OTT masih banyak, korupsi nggak kurang-kurang. Walaupun menurut Pak Ketua (KPK) indeks kita sudah ada peningkatan,” ujarnya.

Baca juga:  Pelaku Korupsi Dana Veteran Divonis Berbeda

Menurut Yasonna, koordinasi menjadi penting bagi seluruh pemangku kepentingan di lembaga penegak hukuml. Semua hal terkait pemberantasan dibicarakan dan bukan hanya pada penindakannya saja tetapi juga pencegahan termasuk pendidikan dan pemahaman di masyarakat mengenai bahaya korupsi.

“Kita berdayakan bersama-sama mengilangkan ego sektoral, agendanya jelas, anggaran juga perlu jelas, kewenangan masing-masing jelas, itu akan lebih mudah. Program pencegahan jelas, program gerakan moral anti korupsi melalui pendidikan jelas, itu akan lebih penting,” ujarnya. (hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *