Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Sanksi cukup berat diberikan pada oknum tentara, berinisial DW (34), yang diduga terlibat dalam kasus pidana narkoba, senjata api (senpi) serta dugaan mangkir dari tugas dinas. Akumulasi dari kesalahan itu, oknum yang bersangkutan akhirnya dipecat dari kesatuannya.

Dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Militer III – 14 Denpasar, Selasa (10/10), terdakwa yang sebelumnya bertugas di Kodim 1615/Lotim ini terlibat narkotika baik sebagai pengguna maupun penjual.

Selain tersangkut pidana narkotika, DW juga didakwakan atas kasus senpi dengan  enam butir amunisi kaliber 5,56 mm dan sebuah magazen atas penguasaan terdakwa tanpa surat izin lengkap dari pejabat yang berwenang.

Baca juga:  Perusakan Baliho di Tabanan Marak, Panwaslu Sarankan Lapor Polisi

Majelis hakim yang diketuai Letkol CHK (K) Farma Nihayatul Aliyah dengan anggota Letkol Sus Siti Nulyaningsih dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya dalam perkara utamanya juga menjatuhkan hukuman pejara selama empat tahun empat bulan dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan.

Menurut majelis, terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana ketentuan dalam pasal 114 dan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Namun demikian, putusan majelia hakim masih lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Mayor CHK Dewa Putu Martin. Sebelumnya, Oditur Militer menuntut terdakwa hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga:  Satpol PP Karangasem Temukan 28 Duktang Tanpa KTS

Sedangkan untuk disersi, terdakwa menjalani sidang dengan majelis hakim pimpinan Letkol CHK Muhammad Djundan dan dua hakim anggota yang sama. Pada sidang disersi ini terdakwa di vonis hukuman enam bulan penjara dikurangi masa penahanan.

Dalam surat putusan, perbuatan terdakwa dimulai meninggalkan tugas tanpa izin dari 13 Maret hingga 15 Juni 2017. Dalam masa bolosnya tersebut terdakwa yang sebelumnya juga sebagai penjaga gudang mengambil enam butir amunisi dan magazen. Empat di antara amunisi itu masih aktif.

Baca juga:  Leonardo Dihukum 11 tahun

Dalam rentang waktu itu pula, terdakwa terlibat dalam bisnis narkotika. Terdakwa membeli paket sabu-sabu (SS) dari seseorang yang tak dikenal mulai dari Rp 1,2 juta, Rp 4 juta hingga Rp 10 juta. Selain dijual atau diedarkan kembali, sebagian barang terlarang itu juga digunakan sendiri di tempat tinggalnya di kawasan Mataram, NTB.

Atas putusan hakim militer itu, terdakwa menyesal dan mengakui kesalahan serta memohon maaf sebagai prajurit TNI AD terutama pada satuan Kodam IX/Udayana. Satu pertimbangan yang diajukan mengapa terdakwa terlibat narkoba, DW mengaku stres karena istrinya minta cerai serta tuntutan biaya ibunya yang menderita sakit kanker. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *