SK palsu
Ilustrasi. (BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pemalsuan surat keputusan mutasi di Kabupaten Badung, terus berkembang. Hingga sepekan, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat telah mengungkap sepuluh SK mutasi tak sah alias palsu, dari lima SK palsu yang kali pertama terungkap.

Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya, mengaku telah melayangkan surat kepada para penerima SK mutasi palsu untuk kembali menempati posisi semula sesuai yang tertera ada SK sebelumnya. “Kami telah menyiapkan surat, dan hari ini (kemarin –red) sudah dikirim ke yang bersangkutan agar kembali bertugas pada perangkat daerah semula,” ujar Gede Wijaya, Senin (18/9).

Baca juga:  Wujudkan Kemandirian, Indonesia Buka Peluang Investasi Industri Kesehatan

Berdasarakan surat tersebut, Birokrat asal Kerobokan ini meminta Selasa (19/9) ini telah bertugas kembali pada organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai SK mutasi sah. “Besok (hari ini -red) mereka harus sudah bertugas pada perangkat daerah sebelumnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, sejumlah penerima SK bodong masih bertugas di perangkat daerah sesuai yang tertuang dalam SK mutasi palsu. Di antaranya, dua orang di Sekretariat DPRD dan UPT Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kecamatan Kuta, dan seorang di Dinas Sosial.

Baca juga:  Korsatpel Jembatan Timbang Cekik Didakwa Menguntungkan Diri Sendiri hingga Rp2,5 Miliar

Di sisi lain, Kepala Inspektorat Badung, Ni Luh Suryaniti, mengatakan telah melaporkan seluruh hasil pemeriksaan SK mutasi tidak sah kepada Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. “Kami sudah melaporkan ke bapak bupati hasil dari pemeriksaan, jadi tinggal menunggu intruksi selanjutnya,” ucapnya.

Sayangnya, mantan Camat Mengwi ini menolak memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan. “Langsung saja ke bapak bupati, semuanya sudah saya laporkan,” katanya seraya menyebutkan menunggu intruksi dari bupati untuk memeriksa penerima SK mutasi palsu lainnya, termasuk tindaklanjut penegakan sanksi melalui Tim Penegakan Disiplin Pegawai.

Baca juga:  Buleleng Tuntaskan Pengangkatan Bidan PTT Menjadi PNS, Ini Jumlahnya

Seperti diberitakan, keberadaan SK mutasi palsu di Kabupaten Badung, bertambah. Pihak BKPSDM Kabupaten Badung, menyebutkan SK mitasi palsu itu ditemukan setelah dilakukan penelusuran SK mutasi sepanjang tahun 2017 dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung. Dengan temuan dua SK palsu itu total sudah ada 10 SK mutasi palsu yang terpuak. Penelusuran yang dilakukan dengan mencocokkan data kepegawaian dari masing-masing OPD dengan nomor register yang terdaftar di BKPSDM. (parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *