Masinton Pasaribu. (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Ketua Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) DPR RI, Masinton Pasaribu terlihat mendatangani Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/9). Politisi dari PDI Perjuangan ini memasuki markas lembaga anti korupsi itu sambil membawa koper hitam.

Kepada wartawan yang menanyakan maksud kedatangannya, Masinton mengatakan ingin bertemu Ketua KPK Agus Rahardjo. Ia mengaku ingin menanyakan secara langsung pernyataan Agus Rahardjo tentang pengenaan pasal Obstructions of Justice atau pasal mengenai upaya menghalangi proses penyidikan KPK terhadap Pansus Angket KPK. “Maka saya datang kemari, saya ingin uji bahwa kerja kami selama ini tidak pernah melakukan, mencampur-campuri, atau mengintervensi, ataupun menghalang-halangi proses peyidikan perkara di KPK. Sejak awal kami tegaskan seperti itu,” kata Masinton.

Baca juga:  Dukung Percepatan Pengembangan Pasar Uang, Ini Tiga Strategi Utama BRI

Beberapa hari lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan tentang upaya pimpinan KPK yang hingga saat ini masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji keabsahan hukum terhadap keberadaan Pansus Angket KPK DPR RI untuk KPK.

Jika MK memutuskan bahwa pansus tersebut melawan UU, maka KPK akan melayangkan pasal Obstructions of Justice terhadap Masinton dkk. Menurut Masinton, KPK tidak berwenang menggugat keberadaan Pansus Angket KPK DPR yang dibentuk secara kontitusional. “Bukan kewenangan Saudara Agus untuk menafsirkan konstitusi. Pansus angket itu bekerja secara konstitusional. Berdasarkan UUD dan diatur perundang-undangan. Tidak boleh menafsirkan sembarangan, siapa pun dia,” katanya.

Baca juga:  Kisah Anggota Sabhara Polres Badung Ringkus Pelaku Perampokan Sopir Online di Baturiti

Untuk persoalan ini, Masinton mengatakan siap ditahan KPK jika terbukti melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan. Bahkan anggota Komisi III DPR itu telah menyiapkan pakaian dalam koper yang dibawanya. “Bawa koper. Sudah siap, mau minta rompi. Sudah siap inap kalau ditangkap,” tantangnya.

Anggota Komisi III DPR RI ini bahkan menantang pimpinan KPK untuk menemuinya dan memberikan rompi oranye kepadanya. “Saya minta Saudara Agus turun kemari (ke lobi gedung KPK) bawa rompi KPK agar kita gelar keadilan ini secara terbuka,” kata mantan aktivis ini. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Sejumlah Pelanggar Prokes Didenda, Dua Diamankan Tim Gabungan Yustisi Denpasar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *