Ilustrasi. (BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Upaya menangkal bahaya narkoba mulai dimasukan dalam aturan desa atau awig-awig. Sejumlah desa adat di Kabupaten Badung, mulai membahas aturan tersebut guna dimasukan ke dalam perarem.

Kepala Dinas Kebudayaan, IB Anom Bhasma, saat dikonfirmasi, Selasa (22/8) membenarkan desa adat telah dibahas pada paruman bendesa adat se-Badung beberapa waktu lalu dengan melibatkan instansi terkait seperti kepolisian dan BNNK Badung. “Di‎ Badung ada sebanyak 122 Desa Adat dengan 546 Banjar Adat yang sudah diinstruksikan untuk menyiapkan pararem narkoba,” ujarnya.

Baca juga:  Akan Diperiksa, Orangtua Mang Jangol Dicurigai Tahu Aksi Mang Jangol

Menurutnya, usulan pemberantasan narkoba masuk dalam perarem merupakan usulan dari rapat pemuka desa adat di Badung.‎ Upaya ini sejalan dengan keinginan keinginan BNNP Bali untuk membentuk pararem narkoba.

“Untuk Desa Adat yang saat ini sedang memperbaiki/penyempurnaan awig-awig, masalah narkoba bukan hanya pararem lagi, melainkan langsung dimasukkan ke dalam awig-awig,” ungkapnya.

Dia mengakui‎, narkoba kini merupakan masalah serius yang dihadapi bangsa Indonesia. Sebab, obat-obatan terlarang ini sangat membahayakan, terutama bagi generasi bangsa. Terlebih lagi saat ini Bali sudah dinyatakan sebagai darurat narkoba.

Baca juga:  Desa Adat Sega Buat "Pararem" Pemeliharaan Hewan Peliharaan

“Jika desa adat sedang memeperbaiki awig-awig akan langsung dimasukkan, dan jika Desa Adat yang sudah selesai perbaikan awig-awig minimal di pararem ada,” tegasnya.

Dengan pararem narkoba, kata Anom Bhasma desa adat tidak hanya menangani masalah upacara/upakara, melainkan juga pawongannya (Orangnya) khususnya dalam upaya memberantas bahaya narkoba.

Di tempat terpisah, Perbekel Petang, Wayan Suryantara mengakui, perarem narkoba telah disiapkan. Bahkan, pihaknya berencana membuat Peratusan Desa (Perdes) khusus tentang narkoba termasuk HIV-AIDS untuk mengantisipasi dan menjadi payung hukum pencegahan narkotika.

Baca juga:  Dua Penyalah Guna Narkoba Ditangkap

“‎Saat ini masih menunggu Perda tentang pencegahan narkotika disiapkan oleh Provinsi, setelah diterima baru akan disesuaikan di Desa,” katanya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *