Pembangunan Pasar Badung, Denpasar sudah mulai digelar. Pedagang akan kembali dipindahkan ke pasar itu jika seluruh pekerjaan rampung. (BP/eka)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pembangunan Pasar Badung sudah dilakukan sejak Sabtu (29/7) lalu. Pada tahap pertama ini direncanakan akan sampai pada 22 Desember 2017 mendatang.

Namun, rampungnya pembangunan tahap pertama ini, tidak langsung diikuti dengan pemindahan pedagang. Para pedagang ini kini berjualan di lahan bekas Tiara Grosir, baru akan dipindah setelah pembangunan rampung secara total.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) I Wayan Gatra didampingi Dirut PD Pasar Denpasar I.B.Kompyang Wiranata, Senin (31/7) mengatakan dalam kunjungan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendag Srie Agustina ke Pasar Badung menyebutkan, pembangunan Pasar Badung harus sudah bisa difungsikan oleh pedagang, yakni berupa kios. Meskipun jumlahnya hanya di satu lantai saja. Artinya, pedagang tidak harus berjualan di sana. “Kita baru akan memindahkan pedagang setelah pembangunan selesai semua. Kan tidak bisa pedagang berjualan, sementara masih ada pekerjaan di atasnya,” ujar Gatra.

Baca juga:  Hari Ini, Belasan Warga dari 7 Kabupaten/kota Jadi Korban Jiwa COVID-19

Hal senada juga diakui Dirut PD Pasar I.B.Kompyang Wiranata. Pihaknya tidak akan memindahkan pedagang pada pembangunan tahap pertama ini. Mengingat masih ada pembangunan lanjutannya. “Kami tunggu semua rampung,” jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Denpasar I.B. Rai Dharmawijaya Mantra telah meletakan batu pertama tanda dimulainya pembangunan pasar Badung pada Sabtu (29/7). Pembangunan ini digarap PT. Nindya Karya.

Peletakan batu pertama ini dihadiri juga Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede beserta instansi terkait. Rai Mantra menyampaikan komitmennya untuk mempertahankan pasar tradisional. Untuk itu ia mengaku terus gencar melakukan revitalisasi pasar termasuk juga membangun pasar Badung menjadi pasar tradisional terbesar. “Kami pada intinya cepat merampungkan pembangunan Pasar Badung sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Sehingga semua pedagang bisa cepat kembali berjualan di pasar Badung ini,” ujarnya.

Baca juga:  Pedagang di Depan Kantor MPP Karangasem Dipindah

Lebih lanjut Rai Mantra menambahkan pembangunan Pasar Badung tahap pertama yang batas waktunya sampai tanggal 22 Desember akan dilanjutkan dengan pembangunan tahap kedua. Dimana anggaran untuk pembangunan pasar Badung tahap kedua melalui APBD Kota Denpasar. Untuk pembangunan tahap kedua juga akan dilaksanakan lelang terbuka seperti
pada pelaksanaan lelang tahap pertama. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *