DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum mahasiswa salah satu universitas swasta di Denpasar berinisial PAW (22) ditahan di Mapolresta Denpasar terkait kasus narkoba. Hasil pengembangan kasus ini ternyata pelanggannya kalangan anak baru gede (ABG).

Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Gede Ganefo, Senin (10/4), ditangkapnya PAW berawal dari pengungkap kasus narkoba melibatkan MNK (17). MNK ditangkap Kamis (6/4) di Jalan Jaya Giri XIX, Renon, Denpasar. Barang bukti yang diamankan satu paket SS.

Baca juga:  Lindungi Warga dari Narkoba, Desa Pakraman Didorong Buat Pararem

Pengakuan MNK mendapat barang terlarang itu dari PA dan dibeli seharga Rp 300 ribu. Sudah tiga kali membeli dari PA dan MNK menerangkan menggunakan sabu sejak Juni 2016. “Selanjutnya giliran PA usia 17 tahun ditangkap di Jalan Ratna Gang II, Denpasar Timur. Barang bukti diamankan lima paket sabu-sabu,” tegas Kompol Ganefo.

Menurut Ganefo, kedua ABG ini mendapat barang dari PAW. Selain itu mereka juga sering transaksi dengan YR berada di LP Kerobokan.

Baca juga:  Arifin Dituntut Lima Tahun, Pengedar "Dragon Burn" Dituntut 7 Tahun

Sebelumnya, tim Ospnal Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap oknum mahasiswa salah satu universitas swasta di Denpasar berinisial PAW (22). Mahasiswa Fakultas Hukum ini ditangkap karena membawa paket sabu-sabu (SS). Selain itu, dari pengakuannya jadi anggota sindikat napi LP Kerobokan, KMK. Tersangka mendapat kiriman SS seberat 100 gram dan masih sisa 87,39 gram. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *