calo
Jajaran Samsat Kabupaten Gianyar berfoto membelakangi spanduk bebas percaloan. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Satlantas Polres Gianyar terus berupaya memastikan kantor pelayanan seperti samsat dan SIM bebas dari aksi pungli. Salah satunya dilakukan dengan pemasangan bander “Bebas Percaloan” dipasang di Kantor Samsat Gianyar. Namun, dalam hal percaloan polisi membebaskan calo yang memiliki legalitas ijin jasa usaha tetap beroperasi.

Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Gede Putra Astawa, usai pemasangan spanduk, Kamis (30/3), mengatakan dengan pemasangan spanduk ini memastikan kantor samsat bebas calo. “Sekarang petugas (polisi dan PNS, – red) tidak boleh lagi jadi calo,” terangnya.

Baca juga:  Beraksi di SDN 6 Gianyar, Remaja Belasan Tahun Diamankan

Ditegaskannya, apabila pihaknya menemukan ada petugas baik itu polisi maupun PNS yang nyambi jadi calo, maka akan ditindak tegas. “Di kepolisian ada Propam yang mengawasi,” tukasnya.

Calo-calo yang biasanya berkeliaran dipastikan tidak lagi beroperasi. Namun diakui, hanya ada dua perusahaan calo atau biro jasa resmi yang bisa beroperasi di Kantor Samsat. “Dua biro jasa itu memiliki izin usaha dan memegang sertifikat mengurus administrasi dari kami,” jelasnya.

Baca juga:  15 Kelompok Tani di Bangli Kembangkan Tanaman Tembakau

Dua biro jasa itu berbentuk perusahaan dan telah mengantongi izin CV. Ditegaskan pihaknya pun bisa melarang dua biro jasa ini kerena mereka memiliki ijin resmi. “Kami tidak bisa melarang karena itu pekerjaan mereka dan diperlukan juga bagi yang tidak bisa mengantrai,” terangnya.

Lanjut dia, dua biro jasa itu memiliki pegawai dan ikut berbaur dengan masyarakat umum dalam mengurus administrasi di Samsat Gianyar. “Walaupun pakai biro jasa, tetap mengikuti alur, tidak bisa lewat pintas,” akunya.

Baca juga:  Pelantikan PPS dan PPK, Bupati Suwirta Minta Bertugas Independen

Dijelaskan Astawa, saat masuk ke kantor Samsat, sudah ada bagan yang terpajang, dari mengambil daftar antrian, jongga proses membayar pajak sudah tertera pada bagan. Bahkan, biaya pengurusan administrasi mulai dari perpanjangan STNK hingga balik nama terpampang sesuai PP No 60 tahun 2016. “Jangan takut disalip, tidak ada lagi salip menyalip,” terangnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *