Galian batu padas di desa Kelating, Kecamatan Kerambitan. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Proyek galian C di desa Kelating, kecamatan Kerambitan kembali bergulir. Pasalnya, sejak ditutup sementara oleh jajaran Satpol PP Propinsi rupanya tidak diindahkan oleh sejumlah buruh. Terbukti, hasil penelusuran masih ada aktivitas galian batu paras dilokasi yang sudah kerap memakan korban tersebut.

Hal ini pun sontak membuat Bupati Tabanan geram, dan tegas mengatakan agar lokasi itu ditutup. Selain merusak lingkungan, galian itu juga sudah kerap memakan korban. “Apalagi ini sudah liar sudah hampir 15 tahun dan kerap memakan korban, harus tegas ditutup, “ucapnya usai pengambilan sumpah jabatan sejumlah PNS di gedung I Ketut Maria Tabanan, Rabu (15/3).

Pihaknya dalam waktu dekat ini juga akan menggelar rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta instansi terkait dalam menindaklanjuti galian C di desa Kelating, Kerambitan, khususnya dalam upaya mengembalikan pada kondisi sebelumnya. Apalagi untuk merecovery lahan yang sudah dipenuhi dengan galian C tersebut diakuinya memang cukup sulit, mengingat kedalaman galian yang cukup bervariasi dengan tingkat kedalaman terdalam 30 meter.

Baca juga:  Persoalan TPA Mandung Belum Tuntas, Posisi Kadis LH Kosong

Sebelumnya ditempat terpisah Kepala DLH Tabanan, Raka Iswara menegaskan bahwa galian di desa Kelating, Kerambitan tidak termasuk WP (Wilayah Penambangan) melainkan DAS (Daerah Aliran Sungai). Artinya, memang diwilayah tersebut tidak diperbolehkan melakukan galian. “Itu tidak termasuk WP, ada sepadan sungai itu disebelah baratnya,” tegas Raka Icwara.

Bahkan pihaknya mengakui sejauh ini sudah bersurat kepada pemilik agar menutup galian tersebut. Apalagi ada sejumlah wisatawan yang protes di villa dekat dengan lokasi galian karena mesin pemotongan menimbulkan kebisingan. “Masyarakat juga ada komplain akibat kebisingan yang ditimbulkan mesin itu, kami sebelumnya sudah berikan surat himbauan kepada pemilik,” ungkap Raka Icwara.

Baca juga:  Hujan Deras, Rumah Tua Di Desa Banjar Roboh

Disinggung apakah galian C itu bisa beroperasi kembali ketika sudah ada izin, pejabat asal Kediri ini mengatakan, kemungkinan bisa asalkan sudah lolos persyaratan Upaya pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pengembangan Lingkungan (UKL-UPL).

Namun dirinya menyatakan tidak akan memberikan ijin mengingat galian itu sudah merusak lingkungan. Apalagi setelah melalukan penggalian, para pemilik lahan atau penyewa lahan tidak melakukan tindakan apapun untuk penataan kembali.

Baca juga:  Sampah Menumpuk di TPS Barat Pasar Kereneng

“Dibiarkan sampai terlihat kubangan-kubangan yang suatu saat nanti bisa longsor, itu sudah merusak lingkungan. Jadi saya rasa tidak akan lolos itu UKP-UPL melihat dari dampak yang ditimbulkan,” pungkasnya.

Disisi lain dalam upaya penataan kembali lingkungan bekas galian diakuinya memang agak sulit dan memerlukan biaya yang sangat tinggi.

Menurutnya memulihkan kondisi alam itu jauh lebih tinggi memerlukan biaya dari hasil yang didapatkan kalau dikerjakan tidak sesuai secara teknis. “Kontur lahan yang rusak/amburadul harus disikapi secara bijak. Mana yang bisa dihijaukan, yang mana harus  diurug kembali tetap memerlukan biaya tinggi,”ucapnya. (puspadewi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *