Tim Saber Pungli mengamankan dua pegawai Dishub diduga lakukan pungli di Klungkung. (BP/dok)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tim Saber Pungli Klungkung kembali menangkap dua petugas Dinas Perhubungan yakni I Made Sudiartana (38) asal Br. Bias, Kusamba, Dawan dan I Nyoman Sukarta asal Dusun Lepang Kangin, Desa Takmung, Banjarangkan, Selasa (7/3) sore. Kedua pegawai kontrak Dishub ini ditangkap karena melakukan pungli terhadap sopir pickup di depan pintu masuk Terminal Galiran sekitar pukul 16.00 wita.

Modus yang dilakukan dengan cara memberikan dua tiket masuk kepada sopir pick-up sebesar Rp 5.000. Padahal sopir pick-up seharusnya sesuai aturan hanya dikenakan tiket masuk warna merah sebesar Rp 3.000. Tapi sopir pick-up juga diberikan dua tiket masuk warna putih sebesar Rp 2.000.

Baca juga:  Giliran Oknum Pegawai Dishub Terjaring OTT
Dari tangan kedua pegawai Dishub tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiket masuk dan uang pungutan Rp 609.000. Keduanya juga telah diamankan ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prajitno ketika dikonfirmasi Rabu (8/3) mengakui penangkapan kedua pegawai Dishub tersebut. Menurut Kasat Reskrim, keduanya masih menjalani pemriksaan di Mapolres. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *