Mantan Sekwan Denpasar Rai Suta (kiri) meminta pengalihan penahanan. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Sekwan DPRD Kota Denpasar, I Gusti Rai Suta, ditahan sejak Kamis (23/2) karena kasus Perdin DPRD Kota Denpasar. Namun pada Jumat (3/3) sejumlah perwakilan Desa Adat Tangeb, Mengwi mendatangi Kejari Denpasar.

Mereka meminta agar Rai Suta dialihkan penahanannya. Alasannya, tersangka Rai Suta menjabat bendesa adat Tangeb. Mengingat tenaganya sangat dibutuhkan, apalagi menjelang Hari Raya Nyepi, prajuru desa adat dan perwakilan pemuda, mengajukan permohonan pengalihan penahanan.

Baca juga:  Banjir Bandang, Jalan Jebol di Pangkung Manggis

Dikonfirmasi Bali Post, kuasa hukum tersangka Ketut Rinata, membenarkan. Ada 30 yang menandatangani surat pengajuan pengalihan penahanan dari tahanan rutan ke tahanan rumah.

Mereka sekaligus sebagai penjamin karena tenaga Rai Suta sangat dibutuhkan sebagai bendesa adat. “Intinya sekitar 30 orang tanda tangan, dengan alasan warga menjamin bahwa bendesanya tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti atas perkara yang disangkakan kepadanya,” ucap Ketut Rinata.

Baca juga:  Polres Badung Selidiki Dugaan Korupsi Puluhan Miliaran di LPD

Sementara Kasiintel dan Humas Kejari Denpasar, IGA Kusumayasa Diputra yang dikonfirmasi atas permohonan warga, menyatakan memang benar ada permintaan dari warga Tangeb. “Ada warga yang mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Ada dua orang perwakilan yang ke sini. Kita sudah terima permohonannya,” ucap Kusumayasa.

Untuk selanjutnya, sambung mantan Kasiintel Kejari Buleleng itu, surat permohonan tersebut akan diajukan ke Kajari Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri. Untuk saat ini, belum bisa dipastikan apakah permohonan itu dikabulkan atau ditolak, karena semuanya harus dipertimbangkan oleh pimpinan lembaga kejaksaan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Bali Catat Belasan Kasus COVID-19 Baru, Korban Jiwa Tetap Nihil
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *