
NEGARA, BALIPOST.com – Jalur utama Denpasar–Gilimanuk sempat tertutup setelah sebatang pohon kayu hutan tumbang dan melintang di badan jalan, Jumat (30/10) malam. Arus lalu lintas di jalur penghubung Bali–Jawa itu pun sempat terhambat.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.20 WITA di kawasan Taman Nasional Bali Barat, Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk, tepatnya di sebelah timur Batalyon TP Gilimanuk. Pohon berdiameter sekitar 60 sentimeter itu tumbang dan menutupi badan jalan.
Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk segera bergerak ke lokasi setelah mengetahui kejadian tersebut. Dipimpin Padal Ipda Yitni Nuri, lima personel Polsek Gilimanuk bersinergi dengan personel Batalyon TP 928 Gilimanuk mengevakuasi pohon dengan mesin pemotong kayu.
Secara gotong royong, pohon yang melintang itu dipotong dan dipindahkan ke luar badan jalan. Akses kendaraan di jalur Denpasar–Gilimanuk pun kembali terbuka dan arus lalu lintas berjalan normal.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP I Gusti Kade Alit Murdiasa menyampaikan, respons cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya menjaga keselamatan serta kelancaran lalu lintas.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas kami. Ketika terjadi gangguan di jalan raya, personel harus hadir dan bergerak cepat melakukan penanganan agar akses masyarakat tidak terganggu serta risiko kecelakaan dapat diminimalkan. Kami juga mengapresiasi sinergi bersama personel TNI yang turut membantu proses evakuasi,” ungkapnya ketika dikonfirmasi wartawan.
Kapolsek juga mengimbau pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama pada malam hari dan ketika cuaca kurang bersahabat. Pengendara diharapkan memperhatikan kondisi lingkungan serta mengurangi kecepatan apabila melintasi jalur yang berpotensi terjadi pohon tumbang maupun gangguan lainnya.
Masyarakat juga diimbau tidak ragu melapor apabila menemukan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, dan ketertiban umum. Polri menyediakan layanan call center 110 yang dapat dihubungi secara gratis untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian. (Surya Dharma/balipost)










