Lima anggota KPAD Provinsi Bali masa jabatan 2026–2031 resmi dikukuhkan dan dilantik oleh Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (28/10). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Lima anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali masa jabatan 2026–2031 resmi dikukuhkan dan dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (28/10). Kepengurusan baru ini diharapkan memperkuat pengawasan pemenuhan hak anak sekaligus mengoptimalkan pencegahan berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk perundungan (bullying) di lingkungan sekolah.

Kelima komisioner yang dilantik merupakan hasil seleksi dan uji kelayakan serta kepatutan (fit and proper test) di Komisi IV DPRD Bali. Mereka adalah Anak Agung Made Putra Wirawan sebagai Ketua merangkap anggota (incumbent), Ni Made Diah Kesuma Wardhani sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, Dewa Putu Gede Sujaya Pasupadha, Ni Putu Ariani, serta I Kadek Agus Mahendra sebagai anggota.

Pelantikan tersebut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) yang juga Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali, dr. Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, M.Kes., serta jajaran panitia seleksi.

Sagung Mas menjelaskan, proses seleksi anggota KPAD periode 2026–2031 dimulai pada akhir September 2026 dan dituntaskan dengan pengukuhan serta pelantikan lima komisioner pada Rabu (28/10).

Menurutnya, salah satu persoalan yang membutuhkan perhatian serius dalam perlindungan anak saat ini adalah kekerasan psikis, termasuk kekerasan verbal yang kerap diwujudkan dalam bentuk perundungan.

Baca juga:  Bawaslu Akan Mediasi Sengketa LADK Partai Gerindra Buleleng

“Tren menunjukkan kekerasan yang terjadi saat ini didominasi oleh kekerasan psikis, salah satunya kekerasan verbal. Bentuk yang bisa dilihat dan langsung dirasakan adalah bullying terhadap anak-anak, khususnya di sekolah atau tempat pendidikan,” ujarnya usai pelantikan.

Untuk mencegah persoalan tersebut, Dinsos P3A Bali telah melakukan koordinasi dan sinergi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Bali serta dinas sosial yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kabupaten/kota, termasuk jajaran dinas pendidikan setempat.

Melalui kepengurusan KPAD yang baru, pengawasan terhadap potensi perundungan akan lebih dioptimalkan. Sosialisasi juga akan menyasar lingkungan sekolah melalui guru bimbingan konseling (BK), guru, hingga orang tua.

Sagung Mas menilai pemahaman orang tua mengenai kekerasan psikis dan verbal, termasuk perundungan, masih perlu ditingkatkan. Karena itu, edukasi kepada keluarga menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak.

Ia juga mengajak media massa berperan aktif menyebarluaskan informasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan, cara mengenali tanda-tandanya, serta langkah yang harus dilakukan ketika menemukan dugaan kasus kekerasan di lingkungan sekitar.

Selain kekerasan psikis, perlindungan anak juga mencakup pencegahan kekerasan fisik, kekerasan seksual, penelantaran, perdagangan anak, serta persoalan anak yang terpapar radikalisme.

Terkait perkembangan laporan kasus, Sagung Mas mengatakan peningkatan jumlah laporan tidak serta-merta menunjukkan bahwa kejadian kekerasan semakin banyak. Salah satu faktor yang perlu diperhatikan adalah meningkatnya keberanian masyarakat dan anak korban kekerasan untuk melapor.

Baca juga:  Anjing Kintamani Diakui Trah Anjing Asli Indonesia, Gubernur Koster Sebut Bukti Bali Kaya Satwa Berkualitas

“Kalau ada kekerasan, laporkan dulu. Misalnya di sekolah, laporkan kepada guru, guru BK, kemudian orang tua. Masyarakat juga bisa langsung melaporkan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak atau melalui SAPA 129,” katanya.

Ia berharap KPAD periode 2026–2031 dapat bekerja lebih optimal bersama pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media untuk mencegah kekerasan serta memastikan hak-hak anak terpenuhi.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, mengatakan DPRD telah menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPAD yang direkomendasikan untuk mengikuti tahapan tersebut.

Menurut Suwirta, Komisi IV melaksanakan seleksi secara objektif bersama seluruh anggotanya, tanpa membedakan latar belakang para calon. Dari sembilan calon yang mengikuti fit and proper test, lima kandidat dengan hasil terbaik kemudian ditetapkan untuk mengisi posisi komisioner KPAD Bali periode 2026–2031.

Ia berharap para komisioner tidak bekerja sendiri, melainkan membangun koordinasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perlindungan anak.

“KPAD merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk pemenuhan hak-hak anak. Karena itu, mereka harus merangkul, berkoordinasi, dan bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan agar anak-anak mendapatkan hak yang layak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga:  Penanganan Pascabanjir di Bali Berjalan Baik, Gubernur Koster Ungkap 5 Korban Hilang Masih Dicari

Suwirta juga mengingatkan para komisioner untuk terus memperdalam pengetahuan mengenai regulasi perlindungan anak, sekaligus mengembangkan terobosan dan inovasi dalam menjalankan tugas. Kerja sama internal di antara lima komisioner dinilai penting agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif.

Ia turut mendorong agar pembentukan KPAD di tingkat kabupaten/kota dipertimbangkan untuk memperkuat jangkauan pengawasan dan penanganan persoalan anak hingga ke daerah.

Selain itu, Suwirta menekankan pentingnya digitalisasi pendataan anak agar pemerintah dan lembaga terkait memiliki data yang valid sebagai dasar penyusunan kebijakan serta pelaksanaan program perlindungan anak.

Menurutnya, persoalan yang menjadi perhatian KPAD tidak terbatas pada kekerasan fisik dan perundungan, tetapi juga meliputi perkawinan usia anak serta pemanfaatan tenaga kerja di bawah umur.

“Intinya, mereka harus sering turun ke lapangan, berkoordinasi, dan banyak belajar, termasuk dengan pihak sekolah. Dengan begitu, berbagai persoalan yang menyangkut perlindungan dan pemenuhan hak anak bisa ditangani lebih efektif,” tegasnya.

Dengan dilantiknya lima komisioner baru, KPAD Bali diharapkan semakin memperkuat peran pengawasan terhadap pemenuhan hak anak, memperluas edukasi pencegahan kekerasan, serta membangun sinergi lintas sektor untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN