
DENPASAR, BALIPOST.com -Upaya penyelundupan penyu hijau ke Bali terus terjadi, tapi berhasil digagalkan oleh Ditpolairud Polda Bali. Pada Sabtu (10/10), diamankan 22 ekor penyu hijau hidup di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan. Satwa dilindungi itu ditemukan di perahu tanpa awak.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi aktivitas penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau di wilayah perairan Pulau Serangan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim dari Kapal Patroli RIB 107 bersama Anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Pada saat patroli, tim mencurigai adanya sebuah perahu biru yang berada di pesisir Pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan, menurut Kombes Ariasandy, di dalam perahu tanpa awak tersebut, petugas menemukan satwa dilindungi. Tim langsung mengamankan perahu beserta 22 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup, sebagai barang bukti.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali dan untuk proses lebih lanjut akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
“Saat ini terduga pelaku masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak di pesisir, diduga pelaku melarikan diri saat melihat kedatangan petugas,” tegasnya.
Bila berhasil ditangkap, terduga pelaku akan dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut,” ungkap mantan Kabid Humas Polda NTT ini.
Ia mengajak masyarakat pesisir untuk turut mencegah perdagangan satwa dilindungi. Jika melihat atau dapat informasi ada transaksi satwa dilindungi diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian atau lewat call center Polri 110.
“Saat ini 22 ekor penyu hijau telah mendapatkan perawatan dan akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA, tutup Ariasandy. (Kerta Negara/balipost)










