
GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali menetapkan enam kawasan sebagai Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika untuk mendorong pembangunan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Kebijakan ini diperkuat melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama Penyelenggaraan dan Implementasi Kerthi Bhumi Satwika Tahun 2026–2030 yang melibatkan pemerintah provinsi dan tiga pemerintah kabupaten/kota.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 yang ditetapkan Gubernur Bali, Wayan Koster pada 6 Oktober 2026. Enam kawasan yang ditetapkan meliputi Ubud, Kepulauan Nusa Penida, Nusa Dua, Kuta, Sanur, serta Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar.
Penandatanganan kesepakatan bersama dilaksanakan di Pura Er Jeruk, Sabtu (10/10), bertepatan dengan Rahina Tumpek Wayang. Kesepakatan ini melibatkan Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, serta Pemkab Badung, Gianyar, dan Klungkung sebagai landasan pelaksanaan program secara terpadu sesuai karakteristik dan potensi masing-masing wilayah.
Gubernur Koster menegaskan, Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar penetapan kawasan, melainkan bagian dari perubahan pendekatan pembangunan Bali agar pertumbuhan ekonomi dan pariwisata berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan.
“Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama sebuah kawasan, melainkan arah perubahan cara kita membangun Bali. Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,” tegas Koster.
Implementasi Kerthi Bhumi Satwika diarahkan untuk mengintegrasikan kebijakan tata ruang dan program lintas sektor guna menekan emisi gas rumah kaca, mempercepat pemanfaatan energi bersih, mengembangkan transportasi ramah lingkungan, serta melindungi ekosistem dan keanekaragaman hayati.
Pelaksanaannya bertumpu pada lima pilar strategis, yakni energi hijau, transportasi hijau, ekosistem hijau, industri pariwisata hijau, dan masyarakat hijau.
Pilar energi hijau mencakup percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, pengembangan pembangkit listrik berbasis energi bersih, serta peningkatan efisiensi energi. Sementara itu, transportasi hijau diarahkan pada pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, transportasi ramah lingkungan, dan infrastruktur pendukung untuk mengurangi emisi.
Pada pilar ekosistem hijau, program difokuskan pada peningkatan kualitas tutupan lahan, rehabilitasi hutan, pengembangan ruang terbuka hijau, serta perlindungan kawasan pesisir, mangrove, terumbu karang, dan padang lamun. Pengelolaan sampah berbasis sumber dan penerapan ekonomi sirkular juga menjadi bagian dari upaya tersebut.
Pilar industri pariwisata hijau mendorong penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengembangan destinasi yang berbudaya, berkualitas, dan berkelanjutan. Adapun pilar masyarakat hijau menitikberatkan pada peningkatan pengetahuan, keterampilan, kapasitas, dan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan serta pengembangan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal.
Kelima pilar tersebut akan diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, potensi lokal, dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Dengan pendekatan ini, pengurangan emisi diharapkan dapat dilakukan secara terarah pada sektor energi, transportasi, pariwisata, dan pengelolaan limbah.
Enam kawasan yang ditetapkan memiliki karakteristik dan potensi berbeda. Ubud diarahkan untuk memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kepulauan Nusa Penida difokuskan pada perlindungan ekosistem kepulauan dan pesisir.
Sementara itu, Nusa Dua, Kuta, dan Sanur menjadi kawasan strategis untuk mendorong penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan. Adapun Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada di Kota Denpasar diarahkan untuk memadukan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.
Penetapan kawasan rendah emisi ini juga menjadi bagian dari respons terhadap tantangan pembangunan Bali, mulai dari meningkatnya mobilitas masyarakat dan kebutuhan energi hingga persoalan persampahan, perubahan fungsi ruang, aktivitas perkotaan, dan dampak perubahan iklim.
Koster menegaskan, keberhasilan program tidak cukup diukur dari penetapan kawasan maupun penandatanganan kesepakatan. Konsistensi pelaksanaan program di lapangan menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan tersebut memberikan hasil nyata.
Karena itu, implementasi Kerthi Bhumi Satwika perlu diterjemahkan ke dalam kerja sama teknis, penentuan program prioritas, penganggaran, penyediaan infrastruktur, pembagian tanggung jawab, serta penetapan indikator kinerja yang terukur.
Pemprov Bali akan memperkuat koordinasi dan penyelarasan kebijakan, sedangkan pemerintah kabupaten/kota mengembangkan program sesuai karakteristik wilayah dan kemampuan fiskal masing-masing. Pelaksanaan juga membutuhkan keterlibatan perangkat daerah, pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat.
Evaluasi berkala diperlukan untuk mengukur capaian, mengidentifikasi kendala, serta menentukan langkah perbaikan selama periode implementasi 2026–2030. Dengan demikian, kawasan rendah emisi diharapkan tidak berhenti sebagai konsep kebijakan, tetapi menjadi bagian dari praktik pembangunan daerah.
Kerthi Bhumi Satwika merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Nilai tersebut menekankan pentingnya menjaga kesucian dan keharmonisan alam, manusia, serta kebudayaan sebagai fondasi pembangunan Bali.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023. Arah pembangunan jangka panjang tersebut menempatkan kelestarian alam dan kualitas kehidupan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga keberlanjutan Bali bagi generasi mendatang.
Pemilihan Rahina Tumpek Wayang sebagai momentum penandatanganan kesepakatan turut menegaskan pesan mengenai pentingnya menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan alam, sesama manusia, dan Hyang Widhi Wasa.
“Tanah, air, hutan, laut, udara, ruang hidup, serta seluruh ekosistem Bali harus kita jaga. Inilah esensi Sad Kerthi dan semangat yang ingin kita teguhkan melalui Kerthi Bhumi Satwika,” tegas Koster.
Melalui penetapan enam kawasan dan penerapan lima pilar strategis, Pemprov Bali mendorong pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pengurangan emisi, perlindungan ekosistem, penguatan ekonomi hijau, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kerthi Bhumi Satwika diharapkan menjadi landasan pelaksanaan pembangunan rendah emisi untuk mewujudkan Bali yang hijau, bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga warisan alam dan kebudayaan Bali bagi generasi mendatang. (kmb/balipost)










