
MANGUPURA, BALIPOST.com – Sempat viral dan meresahkan atas aksi penipuan dan atau pencurian yang dilakukan oknum WNA asal Iran, Rudenim Denpasar melakukan tindakan tegas dengan memulangkan pelaku ke negaranya.
Pendeportasian dilakukan atas pelanggaran Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap orang asing yang melakukan kegiatan membahayakan atau diduga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dapat dilakukan pendeportasian.
WNA Iran pemain hipotesis itu adalah BM (47) dan pamannya, MH (71). Mereka dideportasi Jumat (9/10).
Diketahui, aksi hipnotis dilakukan September 2026 di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Tabanan.
Sebelumnya, BM dan MH tiba di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 September 2026 dan menginap di sebuah hotel di kawasan Kuta, Badung.
Saat beraksi, pelaku pura-pura membeli gula pasir dan meminta tukar uang, lalu mengambil uang dari dalam tas korban hingga merugi Rp800.000. Keduanya kemudian diamankan Polsek Kuta pada Minggu (20/9) lalu dilimpahkan ke Polres Tabanan.
Setelah dilakukan mediasi yang melibatkan pemilik toko, kepolisian, serta didampingi penasihat hukum, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai.
Kendati telah tercapai kesepakatan damai, Polres Tabanan tetap merekomendasikan pendeportasian BM dan MH kepada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan pada 21 September 2026. Keduanya kemudian diserahkan ke Rudenim Denpasar pada Selasa (22/9) dan didetensi hingga pendeportasiannya pada 9 Oktober 2026.
“Aksi mereka sempat viral melalui video CCTV di media sosial dan menimbulkan keresahan. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh proses dan dokumen kepulangan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Teguh. (Miasa/balipost)










